Fasenews.id – Pemecatan akan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Pj Kepala Daerah, jika yang bersangkutan terbukti terlibat dalam perkara judi online alias judol.
Hal itu, disampaikan Tito setelah dirinya menghadiri Rapat Panja 26 RUU Kabupaten dan Kota di Komisi II DPR.
“Kalau kita lihat besar dan frekuensinya sering main judi online, kalau dia Pj mungkin saya akan ganti, pecat ya. Saya akan pecat, tapi kalau definitif, bisa kita berikan sanksi tertulis yang hasil Pilkada 270 tadi,” kata Tito kepada wartawan di depan Ruang Komisi II DPR, pada Kamis (27/6/2024).
Tito menyebut Pj Kepala Daerah saat ini berjumlah 273 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ia menyebut akan meminta data lebih detailnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditindaklanjuti.
“Saya baru dengar barusan, benar atau tidak tidak tahu, ada beberapa kepala daerah. Saya tidak tahu apakah definitif atau PJ. Karena sekarang kan definitif hasil Pilkada 2020 ada 270, sementara yang PJ ada 273.” kata Tito.
Koordinasi dengan PPATK itu disebutnya akan aktif dilakukan.
“Nanti saya akan proaktif mempertanyakan, minta informasi kepada PPATK tapi di PPATK itu biasanya namanya transaksi mencurigkaan, baru mencurigakan, ini harus diklarifikasi,” ujar Tito Karnavian. (as)