Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

News

Petisi Penolakan PPN 12% Semakin Menguat, Masyarakat Desak agar Kebijakan Dibatalkan

badge-check


					Petisi Penolakan Kenaikan PPN 12%/ Foto: Screenshoot Perbesar

Petisi Penolakan Kenaikan PPN 12%/ Foto: Screenshoot

FASENEWS.ID – Petisi penolakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 kini semakin menguat dengan dukungan masyarakat.

Petisi penolakan kenaikan PPN 12% ini digagas oleh kelompok Bareng Warga dan sudah mengumpulkan lebih dari 60.000 tanda tangan hingga 18 Desember 2024 sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah.

Petisi penolakan kenaikan PPN% tersebut menyoroti berbagai dampak kebijakan ini, seperti penurunan daya beli masyarakat, meningkatnya pengangguran, serta risiko inflasi yang dapat membebani ekonomi rakyat.

Kenaikan tarif PPN 12% ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kendati demikian, kebijakan kenaikan PPN 12% ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan anggota legislatif.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa pemerintah tetap akan melanjutkan penerapan tarif tersebut, meskipun banyak masyarakat yang menolak kebijakan ini melalui petisi dan berbagai aksi sosial.

Petisi penolakan kenaikan PPN ini menggambarkan keprihatinan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah yang dianggap tidak transparan dan tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat.

Di sisi lain, pengamat seperti Yustinus Prastowo memandang bahwa petisi ini sah sebagai aspirasi masyarakat, namun diragukan kemampuannya untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui kajian mendalam sebelum ditetapkan.

Selain itu, beberapa anggota legislatif seperti Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI, menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini dapat menekan daya beli masyarakat dan memicu efek domino yang merugikan.

Petisi penolakan kenaikan PPN 12%, yang pertama kali digagas pada 19 November 2024 ini menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan kenaikan PPN tersebut.

Dengan berbagai dinamika yang ada, pemerintah dan masyarakat masih memiliki ruang untuk berdialog mengenai kebijakan ini.

Walaupun pemerintah berjanji bahwa kebijakan ini tidak akan berlaku pada sembako, masyarakat tetap memiliki kekhawatiran terkait dampak inflasi yang mungkin timbul. (naf)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214

24 April 2026 - 03:10 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

19 April 2026 - 16:52 WITA

PA GMNI Kaltim: Demonstrasi 21 April Adalah “Koreksi Cinta” untuk Pemerintah

19 April 2026 - 10:40 WITA

Agus Suwandi Nilai Perubahan Wajah Kota Samarinda Sebagai Contoh Kongkrit Sinergi Level Pemerintahan

17 April 2026 - 10:29 WITA

Trending on Daerah