Menu

Mode Gelap

Advertorial

Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kaltim Melalui Pengakuan Resmi

badge-check


					Potret Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 pada Rabu (6/11/2024) di Hotel Fugo Samarinda/ Foto: Fasenews.id Perbesar

Potret Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 pada Rabu (6/11/2024) di Hotel Fugo Samarinda/ Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID – Pengakuan negara terhadap masyarakat adat (MA) di Kalimantan Timur dinilai sebagai langkah yang berarti untuk melindungi dan memberdayakan mereka dalam berbagai aspek.

Saiduani Nyuk, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim menyatakan bahwa penetapan status hukum bagi masyarakat adat adalah langkah penting untuk melindungi identitas dan hak-hak mereka.

Ia mengungkapkan bahwa pengakuan ini bukan hanya penetapan formal, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk melindungi hak-hak atas tanah dan wilayah adat yang telah dikelola turun-temurun.

Dengan adanya pengakuan ini, masyarakat adat terhindar dari risiko penggusuran dan memiliki jaminan dalam mempertahankan wilayah mereka dari eksploitasi.

Dengan diakui sebagai subjek hukum, masyarakat adat di Kaltim dijamin perlindungan terhadap tanah dan wilayah adat mereka.

Bagi masyarakat adat, tanah adat lebih dari sekadar lahan; ia mencerminkan identitas, sebagai sumber kehidupan, dan penopang kesejahteraan.

Di samping itu, keahlian lokal mereka dalam pengelolaan alam memungkinkan masyarakat adat untuk mempertahankan keseimbangan ekosistem, praktik yang telah terbukti efektif dalam pelestarian lingkungan.

“Pemerintah daerah melalui pengakuan Masyarakat Adat ini diharapkan mampu melindungi wilayah adat kami dari pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi tanpa persetujuan,” ucap Saiduani di Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 pada Rabu (6/11/2024) di Hotel Fugo Samarinda.

Selain itu, pengakuan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur juga meliputi keberagaman budaya.

Melalui pengakuan ini, tradisi, bahasa, dan sistem kepercayaan masyarakat adat akan terlindungi dari risiko kepunahan.

Saiduani mengatakan bahwa langkah ini membantu masyarakat adat menjaga budaya mereka di tengah modernisasi yang pesat, memberikan rasa bangga dan solidaritas yang lebih kuat serta tradisi, bahasa, dan sistem kepercayaan masyarakat adat akan aman.

Di samping perlindungan budaya dan lingkungan, pengakuan hukum ini juga memungkinkan masyarakat adat untuk mengakses berbagai program pembangunan, pendidikan, dan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dengan demikian, mereka akan memiliki pengaruh yang lebih dalam kebijakan yang menyentuh kehidupan dan tanah adat mereka.

Selain itu, pengakuan ini berfungsi sebagai langkah untuk mencegah terjadinya konflik, khususnya antara masyarakat adat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. (adv)

Facebook Comments Box
Read More

Novan Tekankan Pentingnya Percepatan Program Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

3 July 2025 - 13:27 WIB

Dewan Bakal Panggil Sekolah Yang Ketahuan Lakukan Praktik Jual Beli Buku

3 July 2025 - 13:13 WIB

Ismail Latisi Apresiasi Pemkot Samarinda Atas Perhatian Pada Warga Sumur Batu

2 July 2025 - 12:42 WIB

Warning Ismail Latisi ke Sekolah: Tidak Boleh Mewajibkan Siswa Membeli Buku Pelajaran

2 July 2025 - 12:16 WIB

Ketimpangan Alokasi Anggaran Pendidikan Dipusat Kota dan Pinggiran Jadi Sorotan DPRD Samarinda

2 July 2025 - 07:34 WIB

Trending on Advertorial