Menu

Mode Gelap

Advertorial

Peran DPM-PEMDES dalam Mendorong Pemberdayaan Desa sesuai Pergub 62/2016

badge-check


					Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Provinsi Kaltim, Aswanda/Foto: Fasenews.id Perbesar

Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Provinsi Kaltim, Aswanda/Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID – Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur kebijakan daerah pada bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PEMDES)  Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki tugas serta fungsinya yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 62 Tahun 2016.

Aswanda selaku Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, menerangkan jika DPM-PEMDES bertanggung jawab dalam merancang dan menjalankan kebijakan yang menjadi wewenang provinsi, serta melaksanakan fungsi pembantuan yang diamanatkan pemerintah daerah.

“Tugas pokok kami mencakup pengelolaan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa di seluruh wilayah Kaltim,” ungkapnya beberapa hari lalu.

Menurutnya DPM-PEMDES memiliki beragam fungsi yang penting dalam konteks pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. Fungsi utama dari DPM-PEMDES adalah, yaitu meliputi perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, yang berdasarkan pada rencana strategis dari pemerintahan daerah.

“Pembinaan dan pengendalian pemerintahan desa, termasuk kelurahan, guna memastikan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa,” terangnya.

“Koordinasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan, yang meliputi perencanaan dan pengendalian program-program pembangunan,” tambahnya.

Selanjutnya, DPM-PEMDES juga bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan untuk mendukung pemberdayaan kelembagaan masyarakat, dan mendukung ekonomi usaha masyarakat, serta pengelolaan sumber daya alam menggunakan penerapan teknologi yang tepat agar berguna.

Lembaga ini tidak hanya berfokus pada kegiatan lapangan, tetapi juga menangi urusan kesekretariatan serta pembinaan kelompok pada jabatan fungsional, untuk menciptakan tata kelola kelembagaan yang lebih efektif dan efisiensi dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang desa.

“Selain itu kami juga fokus pada pengembangan sosial budaya masyarakat desa, yang menjadi bagian penting dari pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh,” tutupnya. (adv)

Facebook Comments Box
Read More

Abdul Muis Tegaskan Akan Perjuangkan Aspirasi Warga di Lok Bahu

19 May 2025 - 14:30 WIB

Maswedi Beri Tanggapan Soal Empat THM Samarinda yang Tak Penuhi Standar

19 May 2025 - 14:26 WIB

Romadhony Dorong Pemkot Tingkatkan Pengembangan Keterampilan Anak Muda

19 May 2025 - 10:55 WIB

Helmi Abdullah Hadiri Harla PC NU ke 102, Apresiasi Koperasi NU Mart

18 May 2025 - 14:27 WIB

Miris! Kantor Kelurahan Karang Mumus Samarinda Masih Sewa

18 May 2025 - 14:23 WIB

Trending on Advertorial