Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

Advertorial

Peran DPM-PEMDES dalam Mendorong Pemberdayaan Desa sesuai Pergub 62/2016

badge-check


					Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Provinsi Kaltim, Aswanda/Foto: Fasenews.id Perbesar

Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Provinsi Kaltim, Aswanda/Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID – Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur kebijakan daerah pada bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PEMDES)  Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki tugas serta fungsinya yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 62 Tahun 2016.

Aswanda selaku Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, menerangkan jika DPM-PEMDES bertanggung jawab dalam merancang dan menjalankan kebijakan yang menjadi wewenang provinsi, serta melaksanakan fungsi pembantuan yang diamanatkan pemerintah daerah.

“Tugas pokok kami mencakup pengelolaan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa di seluruh wilayah Kaltim,” ungkapnya beberapa hari lalu.

Menurutnya DPM-PEMDES memiliki beragam fungsi yang penting dalam konteks pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. Fungsi utama dari DPM-PEMDES adalah, yaitu meliputi perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, yang berdasarkan pada rencana strategis dari pemerintahan daerah.

“Pembinaan dan pengendalian pemerintahan desa, termasuk kelurahan, guna memastikan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa,” terangnya.

“Koordinasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan, yang meliputi perencanaan dan pengendalian program-program pembangunan,” tambahnya.

Selanjutnya, DPM-PEMDES juga bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan untuk mendukung pemberdayaan kelembagaan masyarakat, dan mendukung ekonomi usaha masyarakat, serta pengelolaan sumber daya alam menggunakan penerapan teknologi yang tepat agar berguna.

Lembaga ini tidak hanya berfokus pada kegiatan lapangan, tetapi juga menangi urusan kesekretariatan serta pembinaan kelompok pada jabatan fungsional, untuk menciptakan tata kelola kelembagaan yang lebih efektif dan efisiensi dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang desa.

“Selain itu kami juga fokus pada pengembangan sosial budaya masyarakat desa, yang menjadi bagian penting dari pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh,” tutupnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Novan Tekankan Pentingnya Percepatan Program Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

3 July 2025 - 13:27 WITA

Dewan Bakal Panggil Sekolah Yang Ketahuan Lakukan Praktik Jual Beli Buku

3 July 2025 - 13:13 WITA

Ismail Latisi Apresiasi Pemkot Samarinda Atas Perhatian Pada Warga Sumur Batu

2 July 2025 - 12:42 WITA

Warning Ismail Latisi ke Sekolah: Tidak Boleh Mewajibkan Siswa Membeli Buku Pelajaran

2 July 2025 - 12:16 WITA

Ketimpangan Alokasi Anggaran Pendidikan Dipusat Kota dan Pinggiran Jadi Sorotan DPRD Samarinda

2 July 2025 - 07:34 WITA

Trending on Advertorial