Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Advertorial

Peran DPM-PEMDES dalam Mendorong Pemberdayaan Desa sesuai Pergub 62/2016

badge-check


					Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Provinsi Kaltim, Aswanda/Foto: Fasenews.id Perbesar

Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Provinsi Kaltim, Aswanda/Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID – Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur kebijakan daerah pada bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PEMDES)  Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki tugas serta fungsinya yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 62 Tahun 2016.

Aswanda selaku Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, menerangkan jika DPM-PEMDES bertanggung jawab dalam merancang dan menjalankan kebijakan yang menjadi wewenang provinsi, serta melaksanakan fungsi pembantuan yang diamanatkan pemerintah daerah.

“Tugas pokok kami mencakup pengelolaan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa di seluruh wilayah Kaltim,” ungkapnya beberapa hari lalu.

Menurutnya DPM-PEMDES memiliki beragam fungsi yang penting dalam konteks pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. Fungsi utama dari DPM-PEMDES adalah, yaitu meliputi perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, yang berdasarkan pada rencana strategis dari pemerintahan daerah.

“Pembinaan dan pengendalian pemerintahan desa, termasuk kelurahan, guna memastikan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa,” terangnya.

“Koordinasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan, yang meliputi perencanaan dan pengendalian program-program pembangunan,” tambahnya.

Selanjutnya, DPM-PEMDES juga bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan untuk mendukung pemberdayaan kelembagaan masyarakat, dan mendukung ekonomi usaha masyarakat, serta pengelolaan sumber daya alam menggunakan penerapan teknologi yang tepat agar berguna.

Lembaga ini tidak hanya berfokus pada kegiatan lapangan, tetapi juga menangi urusan kesekretariatan serta pembinaan kelompok pada jabatan fungsional, untuk menciptakan tata kelola kelembagaan yang lebih efektif dan efisiensi dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang desa.

“Selain itu kami juga fokus pada pengembangan sosial budaya masyarakat desa, yang menjadi bagian penting dari pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh,” tutupnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Pancasila sebagai Nafas Persatuan, Ronal Stephen Tegaskan Pentingnya Keadilan Sosial

1 June 2026 - 14:51 WITA

Literasi Politik dan Digital, Pilar Ketahanan Generasi Muda di Era Informasi

30 May 2026 - 07:24 WITA

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Sistem Pelaporan Sosial, Antisipasi Kasus Terungkap Setelah Viral

29 May 2026 - 05:51 WITA

Penertiban Parkir Liar Truk Gandeng di Jalan Teuku Umar Harus Tanpa Toleransi

26 May 2026 - 15:19 WITA

Penataan Reklame Samarinda Menuju Babak Baru, DPRD Siapkan Payung Hukum Lebih Adaptif

25 May 2026 - 15:48 WITA

Trending on Advertorial