Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

Advertorial

Penjelasan KPU Samarinda soal Adanya PSU di TPS 001 Kelurahan Bugis

badge-check


					Kopmisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman/ Foto: IST Perbesar

Kopmisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman/ Foto: IST

FASENEWS.ID, SAMARINDA – Penjelasan diberikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda soal adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman diwawancara awak media, Senin (2/12/2024).

Ia sampaikan bahwa, dasar dilaksanakannya PSU di TPS 001 Kelurahan Bugis itu, adalah karena ditemukan kesalahan dalam proses pemungutan suara pada 27 November lalu..

Spesifik kesalahan itu adalah untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada TPS tersebut diberikan dua surat suara yaitu untuk pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.

Seharusnya, untuk DPtb itu, hanya diberikan satu surat suara yakni untuk pemilihan Gubernur Kaltim. DPTb seharusnya tidak diberikan untuk surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, karena diketahui pihak pemilih tambahan itu berasal dari luar Samarinda, yakni Kubar, Kukar, Balikpapan dan Paser.

Seharusnya, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) hanya memberikan pemilih tersebut untuk surat suara pemilihan Gubernur Kaltim karena berasal dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kota Balikpapan, dan Kabupaten Paser.

“KPPS justru menyerahkan dua surat suara, padahal seharusnya kan satu saja yaitu untuk pemilihan Gubernur Kaltim,” ungkapnya.

Dari temuan itu, dijelaskan Arif Rakhman, karena melebih 1 orang, maka harus dilakukan PSU.

“Berdasarkan regulasi yang ada harus diadakan PSU,” pungkasnya.

Ia lanjutkan bahwa hal ini juga sudah diketahui bersama oleh pengawas TPS, serta Panwascam. (adv)

Facebook Comments Box

Read More

KPU Samarinda Hadiri Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi, Laporkan soal Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi 

9 December 2024 - 21:35 WIB

Lengkap! Hasil Pleno Tingkat Provinsi oleh KPU Kaltim untuk Gelaran Pemilihan Gubernur, Cek Rincian Suara Isran – Rudy 

9 December 2024 - 14:18 WIB

Hasil Pleno Pilkada Kota Samarinda, Andi Harun – Saefuddin Zuhri Raih 306.392 Suara Sah

7 December 2024 - 10:25 WIB

Pilkada Samarinda 2024, Tak Ada Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Diajukan ke MK 

6 December 2024 - 19:02 WIB

Rakornis soal Batas Desa Digelar DPMPD Kaltim, Pihak Ditjen Bina Pemdes Sampaikan soal Pentingnya Batas Wilayah 

4 December 2024 - 16:32 WIB

Trending on Advertorial