FASENEWS.ID, SAMARINDA – Penjelasan diberikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda soal adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman diwawancara awak media, Senin (2/12/2024).
Ia sampaikan bahwa, dasar dilaksanakannya PSU di TPS 001 Kelurahan Bugis itu, adalah karena ditemukan kesalahan dalam proses pemungutan suara pada 27 November lalu..
Spesifik kesalahan itu adalah untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada TPS tersebut diberikan dua surat suara yaitu untuk pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.
Seharusnya, untuk DPtb itu, hanya diberikan satu surat suara yakni untuk pemilihan Gubernur Kaltim. DPTb seharusnya tidak diberikan untuk surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, karena diketahui pihak pemilih tambahan itu berasal dari luar Samarinda, yakni Kubar, Kukar, Balikpapan dan Paser.
Seharusnya, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) hanya memberikan pemilih tersebut untuk surat suara pemilihan Gubernur Kaltim karena berasal dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kota Balikpapan, dan Kabupaten Paser.
“KPPS justru menyerahkan dua surat suara, padahal seharusnya kan satu saja yaitu untuk pemilihan Gubernur Kaltim,” ungkapnya.
Dari temuan itu, dijelaskan Arif Rakhman, karena melebih 1 orang, maka harus dilakukan PSU.
“Berdasarkan regulasi yang ada harus diadakan PSU,” pungkasnya.
Ia lanjutkan bahwa hal ini juga sudah diketahui bersama oleh pengawas TPS, serta Panwascam. (adv)