Menu

Dark Mode
768 Pasang Pemain Siap Adu Strategi di Samarinda Domino Series 4, Road to Liga Pro Konferda PA GMNI Kaltim Digelar di Kutim, 10 DPC Disiapkan Menyatukan Gagasan untuk Masa Depan Daerah Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional DPRD Dorong Polder Air Hitam Jadi Ruang Publik dan Etalase UMKM DPRD Samarinda Dorong Kantor Pemerintahan Jadi Ruang Kerja Bebas Vape

Advertorial

Penjelasan KPU Samarinda soal Adanya PSU di TPS 001 Kelurahan Bugis

badge-check


					Kopmisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman/ Foto: IST Perbesar

Kopmisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman/ Foto: IST

FASENEWS.ID, SAMARINDA – Penjelasan diberikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda soal adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman diwawancara awak media, Senin (2/12/2024).

Ia sampaikan bahwa, dasar dilaksanakannya PSU di TPS 001 Kelurahan Bugis itu, adalah karena ditemukan kesalahan dalam proses pemungutan suara pada 27 November lalu..

Spesifik kesalahan itu adalah untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada TPS tersebut diberikan dua surat suara yaitu untuk pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.

Seharusnya, untuk DPtb itu, hanya diberikan satu surat suara yakni untuk pemilihan Gubernur Kaltim. DPTb seharusnya tidak diberikan untuk surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, karena diketahui pihak pemilih tambahan itu berasal dari luar Samarinda, yakni Kubar, Kukar, Balikpapan dan Paser.

Seharusnya, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) hanya memberikan pemilih tersebut untuk surat suara pemilihan Gubernur Kaltim karena berasal dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kota Balikpapan, dan Kabupaten Paser.

“KPPS justru menyerahkan dua surat suara, padahal seharusnya kan satu saja yaitu untuk pemilihan Gubernur Kaltim,” ungkapnya.

Dari temuan itu, dijelaskan Arif Rakhman, karena melebih 1 orang, maka harus dilakukan PSU.

“Berdasarkan regulasi yang ada harus diadakan PSU,” pungkasnya.

Ia lanjutkan bahwa hal ini juga sudah diketahui bersama oleh pengawas TPS, serta Panwascam. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

DPRD Dorong Polder Air Hitam Jadi Ruang Publik dan Etalase UMKM

7 August 2026 - 18:49 WITA

DPRD Samarinda Dorong Kantor Pemerintahan Jadi Ruang Kerja Bebas Vape

6 August 2026 - 19:08 WITA

DPRD Samarinda Ingin Pasar Rakyat Naik Kelas, Tak Lagi Sekadar Tempat Jual Beli

4 August 2026 - 19:04 WITA

Terowongan Samarinda Tinggal Menunggu “Lampu Hijau”, DPRD Tekankan Keselamatan Sebelum Dibuka

4 August 2026 - 08:33 WITA

DPRD Samarinda Dorong Dapur Gizi Jadi Etalase Produk Lokal

3 August 2026 - 08:08 WITA

Trending on Advertorial