Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Daerah

Pengamanan Demo Wajib Humanis

badge-check


					Suasana aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Kaltim sebelum dipukul mundur kepolisian (Foto: Fasenews.id) Perbesar

Suasana aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Kaltim sebelum dipukul mundur kepolisian (Foto: Fasenews.id)

SAMARINDA – Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim, Senin (1/9), berakhir ricuh. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kaltim Menggugat (MAHAKAM) menolak membubarkan diri meski batas waktu penyampaian aspirasi telah habis pada pukul 18.00 Wita.

Situasi memanas saat aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas. Water cannon dikerahkan untuk membubarkan kerumunan. Ketegangan semakin meningkat setelah petugas menembakkan gas air mata ke arah massa. Akibatnya, barisan pengunjuk rasa terpecah. Sebagian lari ke arah Jalan Tengkawang dan Jalan M. Said.

Massa dipukul mundur aparat kepolisian sekitar pukul 18.00 Wita setelah situasi di lapangan memanas.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan pernyataan tegas. Ombudsman menegaskan bahwa penanganan demo oleh aparat kepolisian bukanlah sekadar tugas pengamanan, melainkan pelayanan publik yang harus dijalankan dengan standar tinggi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, dengan lugas menyatakan bahwa kepolisian wajib menerapkan pendekatan humanis, persuasif, dan non-intimidatif.

“Pengamanan demo dan penerimaan aspirasi adalah bentuk pelayanan publik. Maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur atau diskriminasi, tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Menurutnya, segala bentuk tindakan yang melanggar prosedur atau menimbulkan konflik adalah kegagalan dalam memberikan pelayanan prima.

Mulyadin juga menghimbau para wakil rakyat di DPRD Kabupaten/Kota maupun DPRD Provinsi Kaltim untuk menunjukkan responsivitas nyata. Mulyadin menghimbau mereka turun langsung menemui para demonstran dan menerima aspirasi tanpa memberikan pernyataan yang bisa memprovokasi kemarahan publik.

“Menerima aspirasi adalah bentuk pengelolaan ketidakpuasan publik. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban,” ujarnya.

Ombudsman juga mengingatkan masyarakat untuk bertanggung jawab. Aspirasi harus disampaikan secara tertib dan damai, tanpa merusak fasilitas umum.

Mulyadin menekankan, “Fasilitas umum adalah aset publik yang dibangun dari pajak kita sendiri. Merusaknya sama saja merugikan diri sendiri dan seluruh masyarakat.”

Pada dasarnya, Ombudsman RI Kaltim akan terus mengawasi jalannya pelayanan publik, termasuk dalam situasi demonstrasi. Pelanggaran prosedur atau tindakan yang mengindikasikan maladministrasi akan ditindaklanjuti dengan tegas demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

(Fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition

9 June 2026 - 09:59 WITA

PAC PDI Perjuangan Sungai Pinang Perkuat Basis, Tegaskan Komitmen Partai Hadir Nyata untuk Rakyat

25 May 2026 - 16:19 WITA

MUNAS IKA UNMUL 2026: Agus Suwandy Terpilih Aklamasi

25 May 2026 - 10:48 WITA

Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi

26 April 2026 - 09:04 WITA

Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan

26 April 2026 - 08:41 WITA

Trending on Daerah