FASENEWS.ID – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim untuk mendapatkan legalitas.
Murianto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) DPMPD Kaltim, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran BUMDes sekarang dapat dilakukan secara online.
Proses pendaftaran badan hukum BUMDes, dikatakannya, kini lebih mudah karena tidak membutuhkan perjalanan jauh atau biaya tambahan untuk notaris.
Dokumen yang telah memenuhi syarat verifikasi akan langsung diproses, dan sertifikat badan hukum akan diterbitkan.
“Tidak perlu lagi ke akte notaris karena data yang diajukan sudah cukup kuat untuk memvalidasi legalitas BUMDes,” ucapnya.
Dulu, memperoleh status badan hukum bagi badan usaha atau yayasan harus dilakukan melalui notaris atau Kementerian Hukum dan HAM, yang sering memerlukan waktu dan biaya tinggi.
“Kementerian Desa menyadari bahwa proses ini bisa merepotkan, apalagi bagi desa yang memiliki keterbatasan finansial,” ujarnya.
Dengan demikian, Kementerian Desa memfasilitasi pengeluaran sertifikat badan hukum langsung dari Kementerian Hukum melalui sistem yang terhubung dengan website resmi.
Lebih lanjut, Murianto menyampaikan bahwa struktur kelembagaan BUMDes bersifat sederhana dan tidak terlalu rumit.
Kendati struktur kelembagaan bersifat sederhana, setiap BUMDes tetap perlu memiliki struktur yang jelas dengan posisi seperti Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas.
“Jumlah anggota tidak ditentukan secara spesifik, namun kelembagaan ini harus diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Desa,” katanya.
Peraturan Desa ini akan mengatur berbagai hal penting, salah satunya adalah struktur pengurus BUMDes yang terdiri dari direktur, bendahara, sekretaris, dan pengawas.
“Kelembagaan BUMDes sangat fleksibel dan disesuaikan dengan unit usaha yang dijalankan,” lanjutnya.
Contohnya, BUMDes Padang Jaya yang mengelola empat unit usaha, yaitu pengelolaan air, toko, saprodi, dan alat angkutan usaha sawit, membutuhkan kepala unit yang ditunjuk dengan SK terpisah.
Selama pasar dan SDM mendukung, BUMDes tidak dikenakan batasan jumlah unit usaha yang dapat dikelola.
“Selama usaha tersebut layak dan memiliki potensi pasar yang jelas, BUMDes dapat terus mengembangkan unit usaha baru,” terangnya.
Dalam Peraturan Desa, disebutkan bahwa pengawas BUMDes bisa berasal dari anggota BPD atau profesional dengan kompetensi dalam bidang keuangan dan laporan keuangan.
“Bagi yang memiliki kemampuan di bidang keuangan, baik itu ASN atau masyarakat setempat, bisa turut berperan dalam pengawasan BUMDes,” tambahnya.
Yang paling penting, menurutnya, adalah posisi pengurus BUMDes ditentukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan.
“Dengan pendekatan ini, BUMDes diharapkan dapat tumbuh dengan lebih sehat dan berkelanjutan,” terangnya. (adv)