Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

Advertorial

Pendaftaran BUMDes Secara Online Lebih Mudah, Dukung Pengembangan Usaha Desa di Kaltim

badge-check


					Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang IV DPMPD Kaltim, Murianto/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang IV DPMPD Kaltim, Murianto/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim untuk mendapatkan legalitas.

Murianto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) DPMPD Kaltim, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran BUMDes sekarang dapat dilakukan secara online.

Proses pendaftaran badan hukum BUMDes, dikatakannya, kini lebih mudah karena tidak membutuhkan perjalanan jauh atau biaya tambahan untuk notaris.

Dokumen yang telah memenuhi syarat verifikasi akan langsung diproses, dan sertifikat badan hukum akan diterbitkan.

“Tidak perlu lagi ke akte notaris karena data yang diajukan sudah cukup kuat untuk memvalidasi legalitas BUMDes,” ucapnya.

Dulu, memperoleh status badan hukum bagi badan usaha atau yayasan harus dilakukan melalui notaris atau Kementerian Hukum dan HAM, yang sering memerlukan waktu dan biaya tinggi.

“Kementerian Desa menyadari bahwa proses ini bisa merepotkan, apalagi bagi desa yang memiliki keterbatasan finansial,” ujarnya.

Dengan demikian, Kementerian Desa memfasilitasi pengeluaran sertifikat badan hukum langsung dari Kementerian Hukum melalui sistem yang terhubung dengan website resmi.

Lebih lanjut, Murianto menyampaikan bahwa struktur kelembagaan BUMDes bersifat sederhana dan tidak terlalu rumit.

Kendati struktur kelembagaan bersifat sederhana, setiap BUMDes tetap perlu memiliki struktur yang jelas dengan posisi seperti Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas.

“Jumlah anggota tidak ditentukan secara spesifik, namun kelembagaan ini harus diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Desa,” katanya.

Peraturan Desa ini akan mengatur berbagai hal penting, salah satunya adalah struktur pengurus BUMDes yang terdiri dari direktur, bendahara, sekretaris, dan pengawas.

“Kelembagaan BUMDes sangat fleksibel dan disesuaikan dengan unit usaha yang dijalankan,” lanjutnya.

Contohnya, BUMDes Padang Jaya yang mengelola empat unit usaha, yaitu pengelolaan air, toko, saprodi, dan alat angkutan usaha sawit, membutuhkan kepala unit yang ditunjuk dengan SK terpisah.

Selama pasar dan SDM mendukung, BUMDes tidak dikenakan batasan jumlah unit usaha yang dapat dikelola.

“Selama usaha tersebut layak dan memiliki potensi pasar yang jelas, BUMDes dapat terus mengembangkan unit usaha baru,” terangnya.

Dalam Peraturan Desa, disebutkan bahwa pengawas BUMDes bisa berasal dari anggota BPD atau profesional dengan kompetensi dalam bidang keuangan dan laporan keuangan.

“Bagi yang memiliki kemampuan di bidang keuangan, baik itu ASN atau masyarakat setempat, bisa turut berperan dalam pengawasan BUMDes,” tambahnya.

Yang paling penting, menurutnya, adalah posisi pengurus BUMDes ditentukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan.

“Dengan pendekatan ini, BUMDes diharapkan dapat tumbuh dengan lebih sehat dan berkelanjutan,” terangnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan

30 June 2026 - 23:05 WITA

DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

30 June 2026 - 23:01 WITA

Gangguan PLTGU Picu Pemadaman Bergilir, Langkah Pemulihan Harus Dipercepat Demi Selamatkan Aktivitas Ekonomi

30 June 2026 - 22:38 WITA

DPRD Samarinda Ragukan Target Laba BPR Rp2,7 Miliar, Meski Kinerja Terus Membaik

29 June 2026 - 23:12 WITA

Kebakaran Gang Mawar Jadi Alarm Penataan Permukiman, DPRD Samarinda Dorong Solusi Jangka Panjang

29 June 2026 - 23:07 WITA

Trending on Advertorial