Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

Daerah

Pasca Putusan MK, KPU Samarinda Masih Gunakan PKPU No 8, Siap Siaga Menanti PKPU Terbaru

badge-check


					Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat/ Foto: fasenews.id Perbesar

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat/ Foto: fasenews.id

FASENEWS.ID, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini terjepit di tengah keputusan lembaga tinggi negara, mulai dari keputusan Mahkamah Agung (MA), keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang revisi UU Pilkada.

Ketidakpastian ini terjadi sepekan sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah.

Lantas kemana PKPU akan berpijak sebagai landasan dan aturan teknis pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada awal Juli 2024.

Namun, pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024. MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan.

Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Lalu, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK).

Sepekan lagi pendaftaran calon kepala daerah, publik tentu menunggu kepastian demi penyelenggaraan pilkada yang lancar dan damai.

Ketua KPU kota Samarinda Firman Hidayat menyampaikan, sebagai penyelenggara Pilkada di daerah pihaknya masih menjalankan aturan teknis Pilkada menggunakan PKPU No 8 Tahun 2024.

Mereka juga terus menyiapkan berbagai hal teknis dalam menyongsong tahapan pendaftaran yang akan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus.

“Sejauh ini kami masih menggunakan PKPU No.8 Tahun 2024, walaupun MK telah mengeluarkan putusan yang memperbolehkan pencalalon kepala daerah oleh partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD,” ungkap Firman Hidayat, Kamis (22/08/24).

Pasca putusan MK, PKPU terbaru dari KPU menjadi penting, sebagai acuan turunan secara teknis operasionalnya.

Firman menyebutkan, hal tersebut tentu membutuhkan penyesuaian lebih lanjut. Namun pihaknya masih menggunakan PKPU yang lama sebelum keluar PKPU terbaru.

“Terkait penerbitan PKPU terbaru kami masih menunggu penyesuaiaan antara PKPU yang telah terbit sebelumnya dengan hasil putusan MK tersebut,” ujarnya.

Namun Firman bilang, KPU Samarinda tetap siap siaga, menanti informasi terbaru apabila adanya penerbitan PKPU terbaru.

“Pastinya kami siap siaga 24 jam hingga tanggal 26 dan 27, apabila memang ada penerbitan PKPU terbaru kami akan mengsosialisasikan juknis PKPU terbaru tersebut kepada partai politik,” pungkasnya. (fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi

26 April 2026 - 09:04 WITA

Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan

26 April 2026 - 08:41 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masa Aksi 214

21 April 2026 - 14:58 WITA

Rudy Mas’ud Buka Peluang Dialog dengan Demonstran, Tergantung Situasi Lapangan

20 April 2026 - 15:04 WITA

Trending on Daerah