Fasenews – Pemecatan disebut bisa diberikan pada anggota TNI yang terlibat aktivitas judi online.
Hal itu, dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat ditanya awak media di Kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat (14/6/2024).
Hal itu juga merespon soal adanya oknum TNI AD yang diperiksa dengan dugaan menyalahgunakan dana satuan untuk judi online.
“Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat,” kata Panglima TNI Agus Subiyanto.
Diberitakan sebelumnya, di tengah gaung pemerintah untuk memberantas judi online, ternyata ditemukan adanya anggota TNI Angkatan Darat yang menyalahgunakan dana satuan untuk judi online.
Jumlah dana satuan yang disalahghunakan untuk judi online itu pun tak sedikit.
Jumlahnya mencapai Rp 876 juta.
Dihimpun dari beberapa sumber, oknum anggota TNI Ad itu adalah Letda R.
Letda R salahgunakan dana satuan Brigif 3/TBS untuk ia gunakan bermain judi online.
Saat ini, Letda R telah ditahan dalam masuk pada proses pemeriksaan.
Seorang anggota TNI Angkatan Darat, Letda R yang diduga menyalahgunakan dana satuan Brigif 3/TBS untuk judi online, telah ditahan.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang mengatakan Letda R ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
“Ditahan proses pemeriksaan,” kata Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (14/6/2024).
Tak hanya masuk pada penahanan dan pemeriksaan, oknum TNI AD itu juga diminta untuk mengganti uang yang telah disalahgunakan tersebut.
“Harus mengganti dan yang bersangkutan siap mengganti,” ucap Hendhi.
Sebagai informasi, judi online mendapat atensi besar dari pemerintah untuk diberanguskan.
Terbaru, atensi itu datang dari Presiden Joko Widodo.
Jokowi mewanti-wanti agar masyarakat jangan melakukan judi online.
“Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi – baik secara offline maupun online,” ucap Jokowi kepada awak media di Istana Negara beberapa waktu lalu. (as)