SAMARINDA – Kebijakan pemerintah pusat yang menghapus batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja menuai perhatian dari DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyambut baik semangat anti-diskriminasi yang diusung, namun mengingatkan pentingnya kesiapan di tingkat daerah untuk mengimplementasikannya secara efektif.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang melarang pembatasan usia dalam lowongan kerja, dengan tujuan membuka akses kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat dari berbagai kelompok umur.
Namun menurut Novan, tantangan nyata masih ada di lapangan, terutama di daerah seperti Samarinda. “Faktanya, banyak perusahaan di daerah belum siap menerima pekerja usia lanjut. Bahkan ada yang mempensiunkan karyawan lebih awal dari batas usia pensiun. Ini menunjukkan masih adanya resistensi terhadap pekerja usia non-produktif,” ungkapnya.
Ia menilai, agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai formalitas, diperlukan pedoman teknis yang jelas yang bisa membantu perusahaan dan instansi dalam menerapkannya tanpa salah tafsir.
“Tanpa petunjuk pelaksanaan yang rinci, justru bisa menimbulkan kebingungan. Harus ada keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha,” jelas Novan.
Novan juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam proses sosialisasi dan pengawasan, agar kebijakan ini tidak hanya bagus di atas kertas, tapi benar-benar menyentuh kebutuhan di bawah.
“Daerah harus diajak bicara. Kami di DPRD ingin aturan ini sukses diterapkan, tapi tentu harus disesuaikan dengan kondisi lokal. Jangan sampai malah menimbulkan ketimpangan baru,” tukasnya. (Adv/MR)