Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Hukum Kriminal

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Pelabuhan Termasuk Pelabuhan Samarinda, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

badge-check


					Ilustrasi pelabuhan Samarinda (istirahat) Perbesar

Ilustrasi pelabuhan Samarinda (istirahat)

Fasenews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengerukan pada sejumlah pelabuhan di Indonesia.

Setidaknya ada empat paket proyek pengerukan alur pelayaran yang diduga dikorupsi, kini tengah dibuka penyidikan oleh KPK.

Pertama, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017. Kedua, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda TA 2015-2016.

Ketiga, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa TA 2014-2016, terakhir adalah paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau YA 2013-2016.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dalam penyidikan itu, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka.

“Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta,” kata Tessa dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Tessa belum bisa menyampaikan identitas para tersangka, dia juga belum menjelaskan duduk perkaranya, termasuk pasal yang disangkakan.

Dia bilang, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Pihaknya akan mengumumkan setelah proses penyidikan telah selesai. Kini penyidik masih melakukan pemanggilan saksi dan tindakan-tindakan hukum lainnya.

“Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan harapan kami agar proses penyidikan perkara ini dan perkara lainnya di KPK dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Tessa.

(*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Resmi Ditahan KPK, Gus Yakut Bilang Tak Terima Aliran Duit Penentuan Kuota Haji

12 March 2026 - 15:05 WIB

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Trending on Daerah