Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

News

Keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam PBI BPJS Kesehatan Memicu Kontroversi

badge-check


					Kolase Foto, Harvey Moeis dan Sandra Dewi/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto, Harvey Moeis dan Sandra Dewi/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Pasangan selebritas Indonesia, Harvey Moeis dan Sandra Dewi, belakangan ini menjadi sorotan publik setelah diketahui terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Isu ini beredar di media sosial X, menyebutkan bahwa keduanya terdaftar dalam program yang biasanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

PBI BPJS Kesehatan adalah program dengan iuran yang ditanggung oleh pemerintah, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, mengingat keduanya dikenal sebagai individu dengan kekayaan yang signifikan, keikutsertaan mereka dalam program ini memunculkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Berdasarkan data yang beredar, Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI sejak 1 Maret 2018.

Pendaftaran ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya mendukung Universal Health Coverage (UHC), yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh penduduk ber-KTP DKI Jakarta tanpa memandang status ekonomi.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pada periode tersebut, Pemprov DKI Jakarta mempercepat UHC dengan mendaftarkan seluruh penduduk, termasuk mereka yang secara finansial mampu.

Pihak BPJS Kesehatan kemudian menjelaskan bahwa status PBI dapat diberikan kepada individu yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, tanpa memandang kemampuan finansial mereka.

Dengan demikian, seseorang yang tidak memenuhi kriteria miskin tetap dapat terdaftar dalam PBI jika didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Menanggapi kontroversi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mengungkapkan akan melakukan evaluasi dan verifikasi data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penataan ulang data peserta PBI untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran.

Hingga saat ini, baik Harvey Moeis maupun Sandra Dewi belum memberikan pernyataan resmi mengenai status mereka sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

Publik pun menantikan klarifikasi lebih lanjut mengenai hal ini.

Sementara itu, Harvey Moeis baru saja dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp300 triliun. (naf)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik

28 May 2026 - 14:35 WITA

Trending on News