Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

News

Indonesia Akan Segera Miliki Tarif PPN Terbesar di ASEAN, Sri Mulyani Sebut Angka Ini Masih Relatif Rendah Dibanding Negara Lain

badge-check


					Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati/Instagram: @smindrawati Perbesar

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati/Instagram: @smindrawati

FASENEWS.ID – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% semakin melejit menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung sejumlah program pembangunan yang sedang berjalan.

Dengan kebijakan baru tersebut, Indonesia bertengger sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan ASEAN, sebanding dengan Filipina yang juga menetapkan tarif serupa.

Kini, Indonesia dan Filipina menjadi dua negara di ASEAN dengan tarif PPN tertinggi, sementara negara-negara lain di kawasan ini menerapkan tarif yang lebih rendah.

Kendati menduduki posisi nomor wahid sebagai negara dengan PPN tertinggi di kawasan regional ASEAN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tarif ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan banyak negara di dunia.

“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani menyebutkan bahwa negara seperti Brasil, Afrika Selatan, dan India memiliki tarif PPN yang jauh lebih tinggi, masing-masing 17%, 15%, dan 18%.

Menurutnya, meski tarif PPN Indonesia lebih tinggi daripada negara-negara tetangga di ASEAN, angka tersebut masih moderat dan jauh dari tarif PPN yang sangat tinggi di negara-negara lain.

Dengan perbandingan global, Sri Mulyani menyoroti rasio pajak Indonesia yang masih terbilang lebih rendah dibandingkan beberapa negara di luar kawasan ASEAN.

Rasio pajak merujuk pada perbandingan antara total penerimaan pajak suatu negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka waktu tertentu.

Rasio ini digunakan sebagai indikator penilaian seberapa efektif suatu negara dalam mengumpulkan pendapatan melalui pajak.

Menteri Keuangan Indonesia itu pun menyatakan bahwa rasio pajak Indonesia saat ini hanya mencapai 10,4 persen.

Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara seperti Brasil yang mencatatkan rasio pajak sebesar 24,67%, Afrika Selatan 21,4%, dan India 17,3%.

Sebagai informasi, saat ini kontribusi besar di Indonesia sebagai penerimaan negara ialah bersumber dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PPN diterapkan pada transaksi barang dan jasa, sementara PPnBM dikenakan pada barang mewah, seperti kendaraan dan perhiasan yang dikonsumsi kalangan berpenghasilan tinggi.

Kedua pajak ini menjadi penyumbang terbesar kedua setelah Pajak Penghasilan (PPh) dan memainkan peran penting dalam pengaturan konsumsi serta mendukung pemerataan ekonomi.

Penerapan PPN dan PPnBM mencerminkan kebijakan fiskal yang progresif dan memberikan kontribusi besar terhadap keuangan negara.

Daftar tarif PPN di negara-negara ASEAN:

1. Filipina: 12%

2. Indonesia: 11%, akan naik menjadi 12% pada 2025

3. Kamboja: 10%

4. Laos: 10%

5. Malaysia: 10% untuk pajak penjualan, 8% untuk pajak layanan

6. Vietnam: 10%, turun menjadi 8% hingga Juni 2025

7. Singapura: 9%

8. Thailand: 7%

9. Myanmar: 5%

10. Brunei: 0%

11. Timor Leste: 0% untuk PPN dalam negeri, 2,5%untuk PPN barang/jasa impor

Laporan terbaru dari PricewaterhouseCoopers (PwC) mengungkapkan bahwa Indonesia kini termasuk dalam kelompok negara dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertinggi di ASEAN untuk periode 2023-2024.

Sejak April 2022, Indonesia menaikkan tarif PPN menjadi 11%, yang sebelumnya hanya 10 persen.

Sementara itu, Singapura, yang memiliki pendapatan per kapita tertinggi di kawasan ASEAN, hanya menetapkan PPN sebesar 9%.

Filipina menempati posisi teratas dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN, yaitu 12%.

Disusul oleh kamboja dan Vietnam berada di posisi ketiga dan keempat, masing-masing dengan tarif PPN sebesar 10%.

Singapura sendiri berada di urutan kelima, diikuti oleh Malaysia dengan tarif 8%, Thailand dan Laos yang masing-masing 7%, Myanmar dengan 5%, serta Timor Leste yang memiliki tarif 2,5%.

Dengan rencana pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan, Indonesia akan sejajar dengan Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN.

Kenaikan tarif ini membuat Indonesia menempati posisi dengan tarif PPN lebih tinggi daripada negara-negara ASEAN lainnya.

Namun, tarif PPN Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara-negara anggota OECD.

Oleh karena itu, penting untuk membandingkan tarif PPN Indonesia dengan negara-negara di kawasan ASEAN agar bisa memahami posisi Indonesia dalam konteks ekonomi regional. (apr)

Facebook Comments Box

Read More

Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab!

6 February 2025 - 13:48 WIB

Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar!

5 February 2025 - 13:31 WIB

Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong 

4 February 2025 - 05:04 WIB

Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

3 February 2025 - 08:08 WIB

Puskepi Nilai Peraturan Ambigu, Sebut Alihkan Pengecer ke Pangkalan LPG Belum Jamin Kurangi Beban Subsidi

3 February 2025 - 07:44 WIB

Trending on News