Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

News

Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

badge-check


					Kolase Foto Masyarakat Membeli Gas LPG 3 Kg dan Potret Gas LPG 3 Kg Bersubsidi (Foto: Fasenews.id) Perbesar

Kolase Foto Masyarakat Membeli Gas LPG 3 Kg dan Potret Gas LPG 3 Kg Bersubsidi (Foto: Fasenews.id)

FASENEWS.ID – Pemerintah mengimplementasikan kebijakan baru untuk memastikan distribusi subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran mulai 1 Februari 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan efektif.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga LPG tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari lonjakan harga yang disebabkan oleh distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Pemerintah juga menetapkan siapa saja yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg.

Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan Beli Subsidi LPG 3 Kg:

1. Rumah Tangga

Rumah tangga yang tercatat secara sah sebagai penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di rumah.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam usaha mereka.

Usaha mikro ini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Beberapa jenis usaha mikro yang memenuhi syarat, meliputi:

1. Warung Makan: Usaha yang menyajikan berbagai makanan dan minuman di lokasi tetap, seperti rumah makan atau restoran kecil.
2. Kedai Makanan: Tempat yang menyajikan makanan, baik di lokasi tetap maupun menggunakan tenda bongkar pasang, contohnya kedai seafood atau pecel ayam.
3. Penyediaan Makanan Keliling: Usaha kuliner keliling yang menawarkan hidangan di jalanan, seperti penjual bakso, gorengan, atau otak-otak.
4. Kedai Minuman: Tempat yang menjual minuman di lokasi tetap atau menggunakan tenda sementara, seperti kedai kopi atau jus.
5. Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha yang menyediakan jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun menggunakan tenda bongkar pasang.
6. Penyediaan Minuman Keliling: Usaha yang menjual minuman secara keliling, seperti penjual es doger, es cincau, atau jamu gendong.

3. Petani Sasaran

Petani yang telah menerima bantuan dari pemerintah berupa paket perdana LPG untuk mesin pompa air.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan dari pemerintah berupa paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan agar subsidi LPG 3 kg hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dengan demikian, kebijakan ini mendukung upaya pemerintah untuk menyempurnakan distribusi energi subsidi agar lebih tepat sasaran dan efisien. (shi)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik

28 May 2026 - 14:35 WITA

Trending on News