Menu

Dark Mode
Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214 di Depan Kantor Gubernur Kaltim Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masa Aksi 214 Rudy Mas’ud Buka Peluang Dialog dengan Demonstran, Tergantung Situasi Lapangan Tak Lazim, BGN Habiskan Rp1,5 Miliar Untuk Belanja Semir Sepatu

News

Puskepi Nilai Peraturan Ambigu, Sebut Alihkan Pengecer ke Pangkalan LPG Belum Jamin Kurangi Beban Subsidi

badge-check


					Kolase Foto Gas LPG 3 Kg/Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto Gas LPG 3 Kg/Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer dan hanya memperbolehkan penjualan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2024, namun kebijakan ini belum tentu mengurangi beban subsidi LPG.

Sofyano Zakaria, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), mengungkapkan bahwa jika tujuan kebijakan ini untuk memastikan LPG subsidi tepat sasaran, maka yang harus dilakukan adalah dengan mengatur secara tegas siapa yang berhak menerima LPG subsidi, bukan hanya memindahkan pengecer menjadi pangkalan resmi.

Menurut Sofyano, ketentuan dalam Perpres 104 Tahun 2007 yang membatasi penggunaan LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro justru tidak jelas dan membingungkan.

Di tingkat distribusi, kebijakan ini menyebabkan pemahaman bahwa semua rumah tangga, tanpa terkecuali, bisa membeli LPG subsidi.

Sofyano juga menilai bahwa dalam praktiknya, ketentuan mengenai usaha mikro yang berhak menggunakan LPG 3 kg seringkali disalahpahami, bahkan usaha menengah pun dianggap sebagai usaha mikro.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya pemerintah merevisi Perpres 104 Tahun 2007, khususnya terkait siapa yang berhak menggunakan LPG 3 kg, serta memperbaiki pengawasan di lapangan.

Menurut Sofyano, masalah utama yang dihadapi pemerintah terkait LPG subsidi sebenarnya bukanlah soal distribusi atau harga, melainkan peningkatan beban subsidi dan kuota yang semakin besar.

Sofyano menyatakan bahwa sulit untuk memastikan apakah LPG 3 kg sering diselewengkan atau salah sasaran berdasarkan ketentuan hukum, mengingat peraturan yang ada masih ambigu.

Ia juga menilai bahwa meskipun pengecer diangkat menjadi pangkalan resmi LPG subsidi, hal tersebut tidak menjamin bahwa besaran subsidi akan berkurang, karena penyaluran tetap dianggap belum tentu tepat sasaran.

Di sisi lain, Sofyano menilai bahwa pengalihan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG belum tentu menarik minat pengecer untuk berubah karena sebagai pengecer mereka bisa mendapatkan margin lebih tinggi dibandingkan sebagai pangkalan resmi.

Bagi masyarakat, kebanyakan lebih memilih membeli dari pengecer meski harus membayar lebih karena mereka merasa lebih nyaman, yang penting LPG dapat langsung digunakan di rumah.

Meskipun demikian, Sofyano berharap bahwa pengalihan status pengecer menjadi pangkalan dapat membantu mengurangi subsidi, namun ia mengingatkan bahwa tidak ada jaminan bahwa pangkalan resmi akan menyalurkan LPG ke pihak yang tepat karena mereka pun tidak paham siapa yang berhak mendapatkan subsidi tersebut. (apr)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

19 April 2026 - 16:52 WITA

PA GMNI Kaltim: Demonstrasi 21 April Adalah “Koreksi Cinta” untuk Pemerintah

19 April 2026 - 10:40 WITA

Agus Suwandi Nilai Perubahan Wajah Kota Samarinda Sebagai Contoh Kongkrit Sinergi Level Pemerintahan

17 April 2026 - 10:29 WITA

KNPI Samarinda Soroti Penghapusan Bankeu dan BPJS, Kebijakan Pemprov Kaltim Dinilai “Menyakiti Rakyat”,

11 April 2026 - 14:30 WITA

Trending on News