Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

News

Puskepi Nilai Peraturan Ambigu, Sebut Alihkan Pengecer ke Pangkalan LPG Belum Jamin Kurangi Beban Subsidi

badge-check


					Kolase Foto Gas LPG 3 Kg/Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto Gas LPG 3 Kg/Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer dan hanya memperbolehkan penjualan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2024, namun kebijakan ini belum tentu mengurangi beban subsidi LPG.

Sofyano Zakaria, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), mengungkapkan bahwa jika tujuan kebijakan ini untuk memastikan LPG subsidi tepat sasaran, maka yang harus dilakukan adalah dengan mengatur secara tegas siapa yang berhak menerima LPG subsidi, bukan hanya memindahkan pengecer menjadi pangkalan resmi.

Menurut Sofyano, ketentuan dalam Perpres 104 Tahun 2007 yang membatasi penggunaan LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro justru tidak jelas dan membingungkan.

Di tingkat distribusi, kebijakan ini menyebabkan pemahaman bahwa semua rumah tangga, tanpa terkecuali, bisa membeli LPG subsidi.

Sofyano juga menilai bahwa dalam praktiknya, ketentuan mengenai usaha mikro yang berhak menggunakan LPG 3 kg seringkali disalahpahami, bahkan usaha menengah pun dianggap sebagai usaha mikro.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya pemerintah merevisi Perpres 104 Tahun 2007, khususnya terkait siapa yang berhak menggunakan LPG 3 kg, serta memperbaiki pengawasan di lapangan.

Menurut Sofyano, masalah utama yang dihadapi pemerintah terkait LPG subsidi sebenarnya bukanlah soal distribusi atau harga, melainkan peningkatan beban subsidi dan kuota yang semakin besar.

Sofyano menyatakan bahwa sulit untuk memastikan apakah LPG 3 kg sering diselewengkan atau salah sasaran berdasarkan ketentuan hukum, mengingat peraturan yang ada masih ambigu.

Ia juga menilai bahwa meskipun pengecer diangkat menjadi pangkalan resmi LPG subsidi, hal tersebut tidak menjamin bahwa besaran subsidi akan berkurang, karena penyaluran tetap dianggap belum tentu tepat sasaran.

Di sisi lain, Sofyano menilai bahwa pengalihan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG belum tentu menarik minat pengecer untuk berubah karena sebagai pengecer mereka bisa mendapatkan margin lebih tinggi dibandingkan sebagai pangkalan resmi.

Bagi masyarakat, kebanyakan lebih memilih membeli dari pengecer meski harus membayar lebih karena mereka merasa lebih nyaman, yang penting LPG dapat langsung digunakan di rumah.

Meskipun demikian, Sofyano berharap bahwa pengalihan status pengecer menjadi pangkalan dapat membantu mengurangi subsidi, namun ia mengingatkan bahwa tidak ada jaminan bahwa pangkalan resmi akan menyalurkan LPG ke pihak yang tepat karena mereka pun tidak paham siapa yang berhak mendapatkan subsidi tersebut. (apr)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik

28 May 2026 - 14:35 WITA

Trending on News