SAMARINDA – Masalah keterbatasan lahan pemakaman dan tingginya biaya layanan swasta menjadi sorotan serius DPRD Kota Samarinda. Kondisi ini dianggap menyulitkan warga, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa banyak keluhan dari masyarakat mengenai tarif pemakaman di lahan swasta yang kini mencapai Rp4 juta hingga Rp7 juta per jenazah.
“Ini sangat memberatkan, apalagi saat keluarga sedang dalam situasi berduka. Kami tidak bisa tinggal diam melihat beban ini terus menimpa masyarakat,” ujar Samri.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, DPRD sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman. Raperda ini dirancang untuk menciptakan sistem pemakaman yang adil, manusiawi, dan tidak memberatkan warga.
Salah satu poin penting yang diusulkan dalam Raperda adalah ketentuan batas minimal lahan pemakaman yang boleh dikelola pihak swasta, yakni seluas tiga hektare.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pengelolaan pemakaman di lahan sempit yang kerap menimbulkan konflik, terutama di kawasan padat penduduk.
DPRD juga menargetkan pembangunan pemakaman umum di setiap kecamatan, agar masyarakat tidak perlu mencari lokasi pemakaman jauh dari tempat tinggal mereka. Pemanfaatan aset milik pemerintah daerah akan disesuaikan dengan kebutuhan tiap wilayah.
“Yang kami perjuangkan adalah agar masyarakat punya pilihan yang waja mulai dari sisi lokasi, biaya, hingga pengelolaan. Kematian tidak seharusnya menjadi komoditas. Negara harus hadir hingga di akhir kehidupan warganya,” tegas Samri.
DPRD Samarinda berharap proses implementasi bisa segera dilakukan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
(Adv/MR)