FASENEWS.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 dengan semangat kolaborasi di Hotel Fugo Samarinda pada Rabu (6/11/2024).
Dengan partisipasi sekitar 130 peserta, acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur.
Dengan penuh rasa syukur, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Masyarakat (PKBM) DPMPD Kaltim, Roslindawati, resmi membuka acara tersebut.
“Alhamdulillah, kita dapat berkumpul di tempat yang megah ini untuk membahas strategi pemberdayaan masyarakat hukum adat. Semoga rapat ini menghasilkan keputusan signifikan bagi kesejahteraan mereka,” ucapnya.
Pada sambutannya, Roslindawati menekankan bahwa keberhasilan pemberdayaan masyarakat hukum adat memerlukan koordinasi yang kuat antara sektor pemerintah, masyarakat, akademisi, dan organisasi adat.
“Kehadiran kita di sini bukan hanya sebagai perwakilan pemerintah, tapi juga sebagai bagian dari masyarakat. Kolaborasi ini menjadi kunci utama untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat,” terangnya.
Melalui Rakernis ini, diharapkan dapat terwujud langkah-langkah nyata yang memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pelestarian budaya dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur.
Ia juga berharap bahwa rekomendasi yang dihasilkan akan memperkuat komitmen dari semua pihak untuk mendukung masyarakat hukum adat, baik dalam hal kebijakan maupun dukungan dana.
“Kami optimis, dengan dukungan yang tepat, masyarakat hukum adat dapat berkembang dan berperan sebagai mitra strategis dalam pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya. (adv)