SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda diminta tidak terburu-buru menerapkan kebijakan parkir berlangganan hanya demi mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD Kota Samarinda menilai program tersebut masih menyisakan banyak persoalan, mulai dari minimnya realisasi pendapatan hingga belum adanya kepastian perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Samarinda bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan membebani masyarakat melalui kebijakan yang belum siap diterapkan secara menyeluruh.
“Jangan sampai pemerintah kota hanya mengejar peningkatan PAD, tetapi justru membebani masyarakat. Masih banyak cara meningkatkan PAD tanpa harus menarik retribusi baru yang berpotensi memberatkan warga,” ujar Iswandi, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, target penerimaan parkir berlangganan yang dipatok lebih dari Rp200 miliar belum sejalan dengan capaian di lapangan. Hingga pertengahan tahun 2026, realisasinya baru mencapai sekitar Rp1 miliar, sehingga menunjukkan masih besarnya tantangan dalam implementasi program tersebut.
Iswandi menilai pemerintah seharusnya lebih dahulu mengoptimalkan sumber PAD yang sudah ada dengan menutup berbagai potensi kebocoran pendapatan, dibanding memaksakan target baru yang sistem pengawasannya belum berjalan maksimal.
“PAD yang sudah ada saja belum optimal, masih ada kebocoran dan potensi yang belum tergali. Jangan sampai kita sibuk mengejar target baru, tetapi masyarakat yang akhirnya menanggung bebannya,” tegasnya.
Selain aspek pendapatan, DPRD juga mempertanyakan manfaat yang diterima masyarakat setelah membayar parkir berlangganan. Dalam RDP, anggota Komisi II Viktor Yuan mempertanyakan bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah apabila terjadi kehilangan kendaraan atau perlengkapan, seperti helm, di lokasi parkir.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti masih maraknya praktik pungutan oleh juru parkir liar di sejumlah kawasan yang telah masuk dalam skema parkir berlangganan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pungutan ganda dan merugikan masyarakat yang telah membayar retribusi tahunan.
“Kalau kawasan itu sudah menjadi zona parkir berlangganan milik pemerintah kota, tetapi masih ada jukir liar yang menarik biaya, pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat sudah membayar parkir berlangganan, tetapi masih harus berdebat dan membayar lagi kepada jukir liar,” pungkas Iswandi.
(ADV/DPRD Samarinda)











