FASENEWS.ID – Dalam sosialisasi yang digelar oleh DPMPD Kaltim, Supiah, staf Desa Sungai Bawang, Kukar, mengungkapkan bahwa ia terinspirasi untuk memperjuangkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) bagi desanya.
Supiah mengungkapkan dalam wawancara dengan tim redaksi bahwa Desa Sungai Bawang, Kukar, masih belum mendapatkan pengakuan MHA.
“Desa kami belum mendapatkan tentang pengakuan adat,” ucapnya.
Setelah mengetahui bahwa beberapa desa telah memperoleh pengakuan MHA dan merasakan manfaatnya, Supiah merasa termotivasi untuk mendapatkan pengakuan serupa bagi Desa Sungai Bawang.
“Kalau melihat desa-desa yang lain sudah mendapatkan MHA ini tentu memotivasi kami agar mendapatkan pengakuan juga,” jelasnya.
Meskipun Desa Sungai Bawang tidak memiliki hutan adat, Supiah menegaskan bahwa mereka tetap berupaya menjaga dan melestarikan adat budaya yang ada.
“Memang Desa Sungai Bawang tidak memiliki hutan adatnya, namun masyarakatnya masih memegang teguh budaya adat istiadatnya, seperti tari-tarian, budaya ladang berpindah dan pembuatan kerajinan tampi serta tikar,” katanya.
Dia menambahkan bahwa saat ini, penduduk Desa Sungai Bawang sebagian besar berasal dari suku Dayak, melebihi jumlah pendatang yang ada.
“Untuk suku di Desa Sungai Bawang mayoritas 90 % asli orang dayak kenyah, bahau, dan tunjung, serta pendatang yang menikah dengan orang pribumi,” terangnya. (adv)