Menu

Dark Mode
Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214 di Depan Kantor Gubernur Kaltim Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masa Aksi 214 Rudy Mas’ud Buka Peluang Dialog dengan Demonstran, Tergantung Situasi Lapangan Tak Lazim, BGN Habiskan Rp1,5 Miliar Untuk Belanja Semir Sepatu DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

News

Daftar Lengkap Tiga Tersangka Kasus Kematian dr. Aulia, Kaprodi FK Undip Terlibat

badge-check


					Kolase Foto, dr. Aulia Risma Lestari dan FK Undip/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto, dr. Aulia Risma Lestari dan FK Undip/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip).

Ketiga tersangka tersebut adalah Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, staf administrasi dan Zara Yupita, senior korban di program pendidikan PPDS Anestesiologi FK Undip.

Pada 12 Agustus 2024, dr. Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Semarang, dengan dugaan penyebab kematian akibat bunuh diri setelah menyuntikkan obat penenang.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa korban mengalami perundungan dan pemerasan oleh para seniornya di PPDS Anestesiologi Undip.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan yang menyebabkan tekanan psikologis terhadap korban, termasuk pemerasan dan perundungan.

Peran Tersangka dalam Kasus ini:

1. dr. Taufik Eko Nugroho – Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi FK Undip. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta uang Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang tidak diatur secara akademik, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

2. Sri Maryani – Kepala Staf Medis Kependidikan PPDS Anestesiologi FK Undip. Sri Maryani terlibat dalam pemungutan uang BOP dengan meminta langsung kepada bendahara PPDS Anestesiologi, yang saat itu dijabat oleh dr. Aulia Risma.

3. Zara Yupita Azra – Seorang residen senior di program tersebut. Zara Yupiter diduga terlibat dalam praktik bullying terhadap dr. Aulia Risma, yang menyebabkan tekanan mental berat pada korban.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Desember 2024.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ketiga tersangka melakukan pemerasan dan bullying terhadap dr. Aulia, yang berujung pada kematiannya.

Polisi juga telah menyita uang tunai senilai Rp97 juta dari hasil pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka.

Universitas Diponegoro menyatakan akan mendukung proses hukum yang berjalan dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perundungan di lingkungan kampus.

Kasus ini membuka tabir praktik perundungan dan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis di Undip, yang menjadi perhatian serius bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas. (naf)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

19 April 2026 - 16:52 WITA

PA GMNI Kaltim: Demonstrasi 21 April Adalah “Koreksi Cinta” untuk Pemerintah

19 April 2026 - 10:40 WITA

Agus Suwandi Nilai Perubahan Wajah Kota Samarinda Sebagai Contoh Kongkrit Sinergi Level Pemerintahan

17 April 2026 - 10:29 WITA

KNPI Samarinda Soroti Penghapusan Bankeu dan BPJS, Kebijakan Pemprov Kaltim Dinilai “Menyakiti Rakyat”,

11 April 2026 - 14:30 WITA

Trending on News