FASENEWS.ID – Perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kalimantan Timur semakin menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Dari 841 desa yang mendirikan 775 BUMDes, tercatat 356 BUMDes di antaranya telah resmi memiliki Akta Badan Hukum (AHU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pernyataan ini disampaikan oleh Muriyanto, penggerak swadaya masyarakat (PSM) yang menangani sektor Usaha Ekonomi Masyarakat, Sumber Daya Alam, dan Teknologi Tepat Guna di DPMPD Kalimantan Timur.
Pencapaian tersebut, menurutnya, adalah bagian dari langkah strategis untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan BUMDes di Kalimantan Timur.
“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 mewajibkan setiap BUMDes untuk terdaftar di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta memiliki akta hukum,” ucap Muri sapaan akrabnya.
Kemudian dia menambahkan, bahwa bantuan keuangan sebesar Rp60.000.000,- dari pemerintah dialokasikan untuk 100 BUMDes di Kalimantar Timur.
Tujuan alokasi dana ini adalah untuk mendorong pengembangan usaha BUMDes dan pemberdayaan masyarakat miskin di pedesaan.
“Bantuan keuangan ini disalurkan setelah melalui proses evaluasi yang ketat bersama Universitas Mulawarman berdasarkan proposal yang diajukan oleh masing-masing BUMDes,” lanjutnya.
Diharapkan, melalui dukungan pemerintah serta penguatan legalitas, BUMDes di Kalimantan Timur dapat memainkan peran lebih besar dalam pembangunan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap peran BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa dan produk-produk dari BUMDes bisa semakin dikenal dimasyarakat sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kalimantan Timur,” jelasnya. (adv)