Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

News

Bisa Picik Kepala! Tahun Depan Kendaraan Bermotor Kena Dua Jenis Pajak Baru, Simak Simulasinya dan Apa Itu Opsen Pajak

badge-check


					Kolase ilustrasi kendaraan bermotor dan pajak/ kolase oleh Fasenews.id Perbesar

Kolase ilustrasi kendaraan bermotor dan pajak/ kolase oleh Fasenews.id

FASENEWS.ID –  Mulai 2025 mendatang, dua jenis pajak baru akan dikenakan untuk para konsumen kendaraan bermotor di Indonesia.

Kendaraan bermotor itu tentu saja termasuk di antaranya adalah sepeda motor dan mobil pribadi.

Dua jenis pajak baru itu mulai diberlakukan pemerintah per 5 Januari 2025 mendatang.

Untuk teknisnya, pajak akan masuk dalam kolom biaya di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Lalu, apa saja dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor itu? 

Keduanya adalah tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB).

Satu lagi, yakni opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Beberapa jenis kendaraan yang dikenakan opsen (tambahan pajak) itu adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan juga kendaraan khusus.

Total Pajak Harus Dibayar Pengguna Kendaraan Bermotor 

Adanya penambahan ini, membuat rincian biaya yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor menjadi bertambah.

Kini ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar, yakni:

1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

2. Opsen BBN KB

3. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

4. Opsen PKB

5. SWDKLLJ (Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

6. Biaya adm STNK, dan

7. Biaya admin TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Dengan adanya dua pajak baru itu, maka pajak baru untuk kendaraan bermotor akan menjadi lebih mahal.

Rincian soal opsen PKB dan BBNKB 

Penambahan pajak baru berupa opsen PKB dan opsen BBNKB ini sudah dirincikan dalam beleid pemerintah.

Yakni sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Jika disimulasikan, misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen).

Otomatis, nilai pajak kendaraan menjadi sekitar Rp 1,6 juta.

Untuk pembayarannya pun dibayarkan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Lebih Rinci Lagi soal Opsen Pajak 

Hal ini diatur dalam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dilansir dari MODUL DPRD, salah satu tujuan opsen pajak adalah untuk perluasan basis pajak.

Hal ini memungkinkan untuk pemerintah kabupaten/kota mendapatkan langsung pungutan pajak itu, tanpa harus melewati proses di provinsi.

Disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB ini, diharapkan kabupaten/kota menerima bagiannya lebih cepat dan transparan. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214

24 April 2026 - 03:10 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

19 April 2026 - 16:52 WITA

PA GMNI Kaltim: Demonstrasi 21 April Adalah “Koreksi Cinta” untuk Pemerintah

19 April 2026 - 10:40 WITA

Agus Suwandi Nilai Perubahan Wajah Kota Samarinda Sebagai Contoh Kongkrit Sinergi Level Pemerintahan

17 April 2026 - 10:29 WITA

Trending on Daerah