Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Hukum Kriminal

Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, MK Perintahkan Hitung Ulang 147 TPS di Kaltim

badge-check


					Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, MK Perintahkan Hitung Ulang 147 TPS di Kaltim Perbesar

Fasenews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan partai Demokrat dalam sidang yang berlangsung pada, Senin (10/05/2024) terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).

Demokrat mendalilkan terjadi penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.

Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perhitungan ulang pada 147 TPS Daerah Pemilihan Kalimantan Timur.

Sebarannya, ada 145 TPS di Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Dia menyampaikan, penghitungan surat suara ulang tersebut supaya tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil Pemilu pada 147 TPS dimaksud.

Kemudian uji petik atas yang didalilkan pemohon, MK telah menyandingkan semua bukti-bukti yang disampaikan. Hasilnya terdapat beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

Akibatnya banyak terjadi selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon.

Dalam sidang juga mengungkapkan adanya peristiwa pengancaman terhadap saksi yang dilakukan oleh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Ancaman itu berupa desakan dari PPK agar saksi menandatangani hasil perolehan suara di sejumlah TPS.

hakim konstitusi Arsul Sani bilang bentuk ancamannya seperti kalau saksi tidak menandatangani formulir, tidak akan diberikan Lampiran Formulir D.Hasil sebagai bahan saksi partai politik untuk mengajukan keberatan.

“Dalam persidangan, perihal ancaman tersebut tidak dibantah secara tegas oleh Termohon(KPU),” ujarnya.

(*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Resmi Ditahan KPK, Gus Yakut Bilang Tak Terima Aliran Duit Penentuan Kuota Haji

12 March 2026 - 15:05 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

Pimpin Konsolidasi Internal PDI Perjuangan Kaltim, Hasto Kristiyanto: Kembalikan Kalimantan Sebagai Paru-Paru Dunia

2 February 2026 - 10:24 WIB

PDI Perjuangan Kaltim Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

14 January 2026 - 11:38 WIB

Ananda Emira Moeis Menilai Rakernas PDI Perjuangan Jadi Momentum Konsolidasi, Refleksi Sejarah, dan Penegasan Sikap Politik

12 January 2026 - 15:57 WIB

Trending on Politik