Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Hukum Kriminal

Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, MK Perintahkan Hitung Ulang 147 TPS di Kaltim

badge-check


					Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, MK Perintahkan Hitung Ulang 147 TPS di Kaltim Perbesar

Fasenews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan partai Demokrat dalam sidang yang berlangsung pada, Senin (10/05/2024) terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).

Demokrat mendalilkan terjadi penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.

Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perhitungan ulang pada 147 TPS Daerah Pemilihan Kalimantan Timur.

Sebarannya, ada 145 TPS di Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Dia menyampaikan, penghitungan surat suara ulang tersebut supaya tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil Pemilu pada 147 TPS dimaksud.

Kemudian uji petik atas yang didalilkan pemohon, MK telah menyandingkan semua bukti-bukti yang disampaikan. Hasilnya terdapat beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

Akibatnya banyak terjadi selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon.

Dalam sidang juga mengungkapkan adanya peristiwa pengancaman terhadap saksi yang dilakukan oleh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Ancaman itu berupa desakan dari PPK agar saksi menandatangani hasil perolehan suara di sejumlah TPS.

hakim konstitusi Arsul Sani bilang bentuk ancamannya seperti kalau saksi tidak menandatangani formulir, tidak akan diberikan Lampiran Formulir D.Hasil sebagai bahan saksi partai politik untuk mengajukan keberatan.

“Dalam persidangan, perihal ancaman tersebut tidak dibantah secara tegas oleh Termohon(KPU),” ujarnya.

(*)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

PAC PDI Perjuangan Sungai Pinang Perkuat Basis, Tegaskan Komitmen Partai Hadir Nyata untuk Rakyat

25 May 2026 - 16:19 WITA

Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan

24 April 2026 - 09:05 WITA

Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

22 April 2026 - 16:12 WITA

Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masa Aksi 214

21 April 2026 - 14:58 WITA

Serahkan Bantuan Pupuk di Giri Mukti, Ananda Moeis Dorong Diversifikasi Pangan Berbasis Lokal

11 April 2026 - 14:07 WITA

Trending on Daerah