Fasenews – Sejumlah masalah masuk radar Badan Pemeriksan Keuangan dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Sejumlah masalah itu, sebagaimana tertuang pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023.
Dari beberapa temuan itu, di antaranya adalah persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai, serta mengenai lahan pembangunan infrastruktur IKN yang masih terkendala.
“Di mana 2.085,62 ha (hektar) dari 36.150 ha tanah yang masih dalam penguasaan pihak lain, serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah,” demikian bunyi laporan BPK, dikutip Senin (10/6).
Masalah lainnya yang juga muncul adalah manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I belum optimal, di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN dan harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali.
Yang turut muncul pula adalah soal pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, serta kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.
BPK menemukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I.
Dari deretan masalah ini, ada rekomendasi yang turun dari BPK.
Yakni rekomendasi ke Menteri PUPR untuk memberikan instruksi Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya.
“Serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan,” tulis laporan BPK.
“Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyusun: (1) Ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN; dan (2) Ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari K/L kepada Otorita IKN,” bunyi laporan BPK,” tulis BPK. (as)