Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Daerah

Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Lakukan Investigasi Penyelenggaraan PPDB di SMA Negeri 10 Samarinda

badge-check


					pjs. kepala perwakilan ombudsman kaltim, Hadi Rahman Perbesar

pjs. kepala perwakilan ombudsman kaltim, Hadi Rahman

SAMARINDA, Fasenews.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur berinisiatif untuk melaksanakan investigasi terhadap penyelenggaraan pendidikan menengah atas.

Investigasi tersebut mengenai penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Kota Samarinda (SMAN 10 Samarinda).

Pemerintah telah mengatur penyelenggaraan PPDB melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, PPDB pendidikan dasar dan menengah disediakan dalam empat jalur reguler, yaitu: zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, serta prestasi.

Penyelenggara pendidikan tingkat provinsi dan kota berpedoman pada peraturan tersebut dalam penyusunan Petunjuk Teknis PPDB yang diterbitkan setiap awal tahun pembelajaran sebagai rujukan bagi pihak sekolah.

Dalam realisasi peraturan tersebut, pada umumnya tidak terdapat permasalahan yang signifikan dalam penyelenggaraan PPDB di Kaltim. Dalam kurun waktu tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Kaltim menerima beberapa pengaduan masyarakat terkait PPDB yang dapat terselesaikan melalui mekanisme respon cepat.

Namun pada penyelenggaraan PPDB di SMAN 10 Samarinda terdapat permasalahan yang berulang, khususnya sejak sekolah tersebut dipindahkan oleh Pemprov Kaltim dari kawasan Samarinda Seberang ke kawasan Samarinda Utara sejak tahun 2021.

“Permasalahan ini menyangkut penyelenggaraan PPDB jalur reguler yang dilakukan bersama-sama dengan jalur asrama. Hal ini menimbulkan wacana yang menghangat terkait kebijakan tersebut, mengingat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ketentuan jalur PPDB reguler memang dikecualikan pada sekolah berasrama,” kata pjs. kepala perwakilan ombudsman kaltim, Hadi Rahman, seperti rilis yang diterima media ini.

Menyikapi permasalahan di atas, Perwakilan Ombudsman RI Kaltim berdasarkan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan investigasi mengenai penyelenggaraan PPDB SMAN Negeri 10 Samarinda.

Investigasi dimulai dengan pengumpulan informasi dari media, pihak-pihak terkait, peraturan dan regulasi, serta beberapa hasil penelitian yang relevan.

Pengumpulan dan pengolahan informasi tersebut menjadi dasar bagi Perwakilan Ombudsman RI Kaltim untuk memulai investigasi pada bulan Mei 2024.

“Rumusan awal yang digunakan adalah dugaan maladministrasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) dan SMAN 10 Samarinda dalam penyelenggaraan sekolah berasrama, termasuk PPDB jalur asrama pada tahun pembelajaran 2024,”ungkapnya.

Secara khusus, Perwakilan Ombudsman RI Kaltim juga mengkaji dan mendalami dasar dan kewenangan penyelenggaraan sekolah berasrama di Provinsi Kalimantan Timur, terutama yang dilaksanakan oleh SMAN 10 Samarinda.

Perwakilan Ombudsman RI Kaltim sampai saat ini masih melaksanakan rangkaian investigasi mengenai permasalahan di atas. Oleh karena itu, kesimpulan yang bersifat final masih memerlukan pendalaman serta permintaan penjelasan kepada pihak-pihak yang terkait dan berwenang.

(*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ananda Emira Moeis: Penabrakan Jembatan Tak Sekedar Isu Infrastruktur Melainkan Juga Isu Stabilitas Ekonomi Masyarakat

12 March 2026 - 12:40 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

APPRI Kaltim: Proyek RDMP Balikpapan Jadi Tonggak Penting Kemandirian Energi Nasional

27 November 2025 - 11:41 WIB

Syarifudin Tangalindo Nahkoda Baru Himpunan Warga Buton Samarinda

22 November 2025 - 10:53 WIB

Pengamanan Demo Wajib Humanis

1 September 2025 - 11:20 WIB

Trending on Daerah