Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Jurnalis di Kaltim Aksi Tolak RUU Penyiaran

badge-check


					Jurnalis di Kaltim Aksi Tolak RUU Penyiaran Perbesar

SAMARINDA, Fasenews.id – Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran menuai polemik. Sejumlah pasal dianggap cukup kontroversi karena multitafsir. Ini berpotensi digunakan menjadi alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil serta partisipasi publik.

Rabu pagi (29/5/2024), Puluhan jurnalis dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU tersebut didepan kantor DPRD Kaltim.

Di tengah teriknya matahari, tak ada satu pun batang hidung anggota dewan yang hadir dan menyambut aspirasi penolakan terhadap RUU Penyiaran ini. Hanya staff sekretariat DPRD Kaltim yang menemui para wartawan saat itu.

“Bisa dilihat, tidak ada satupun anggota DPRD yang mau menemui kita. Kami mengutarakan kekecewaan terhadap wakil rakyat Kaltim, yang tidak bisa memfasilitasi aspirasi kami,” ujar Korlap Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim, Ibrahim Yusuf.

Anggota DPRD sebagai wakil rakyat, harusnya bisa menyuarakan aspirasi yang disampaikan oleh Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim. Serta, mengambil langkah tegas untuk melakukan tindaklanjut ke pusat soal penolakan RUU Penyiaran, terutama beberapa pasal yang dinilai bermasalah.

“Harusnya anggota DPRD mendukung kita, untuk menolak RUU Penyiaran,” terangnya.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim, yakni Pasal 50 B ayat (2) huruf c yang melarang liputan investigasi jurnalistik. Yang mana, larangan ini dikhawatirkan bisa merugikan masyarakat.

Padahal Jurnalisme investigasi kerap menjadi kanal alternatif untuk mengungkap praktik korupsi dan penyimpangan tindakan pejabat publik.

“Jadi kami menolak RUU Penyiaran ini,” paparnya.

Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Noffiyatul C, menyampaikan bahwa Kaltim merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam. Sehingga, jurnalis investigasi masih sangat diperlukan.

Setidaknya, Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim memiliki delapan catatan kritis terhadap draft RUU Penyiaran yang dinilai kontroversial dan harus ditolak. Beberapa poin utama yang disampaikan adalah:

1. Menghambat Pemberantasan Korupsi

RUU Penyiaran dinilai bakal menambah daftar panjang regulasi yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, seperti revisi UU KPK dan UU Minerba. Norma yang membatasi konten investigatif justru akan berpotensi menghambat kerja-kerja masyarakat sipil.

2. Bertentangan dengan prinsip Good Governance

Pelarangan konten liputan dari investigasi jurnalistik ini dirasa tidak sejalan dengan nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Padahal, karya liputan investigasi ini merupakan salah satu bentuk paling efektif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

3. Konten Jurnalistik Investigatif lebih dipercaya Masyarakat

Karya liputan investigasi jurnalistik yang dipublikasikan di media merupakan bentuk pencegahan korupsi yang dianggap efektif dan aman bagi peniup pluit (whistleblower), menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan korupsi.

Meski ada beberapa kanal whistleblower, namun masyarakat cenderung lebih percaya pada para jurnalis maupun inisiatif kolaborasi investigasi jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis, seperti KJI dan IndonesiaLeaks yang juga jadi bentuk pengawasan terhadap kebijakan maupun pejabat publik.

4. Pembatasan liputan eksklusif Berdampak pada Penindakan Kasus Korupsi

Pembatasan liputan eksklusif investigasi jurnalistik akan berdampak negatif pada penindakan kasus korupsi. Padahal, hasil liputan investigasi seringkali membantu aparat penegak hukum (APH) dałam proses penyelidikan atau penanganan perkara korupsi.

Data dan Informasi mendalam yang telah dihasilkan para jurnalis juga ikut memberikan informasi kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan atas peristiwa dugaan kasus korupsi maupun pelanggaran lainnya.

Selain itu, dalam konteks penuntasan kasus korupsi, liputan investigatif kerap kali bisa membongkar aspek yang tidak terpantau, sehingga menjadi trigger bagi penegak hukum menuntaskan perkara.

5. Menghambat Pencegahan Korupsi

SIS dalam RUU Penyiaran soal liputan investigasi dapat menghambat pencegahan korupsi. Karya liputan investigasi jurnalistik yang ditayangkan di media tak hanya sekadar pemberitaan. Tapi lebih dari itu, karya ini juga bentuk pencegahan korupsi khususnya di sektor publik.

Dampaknya, hasil liputan yang dipublikasikan di media massa akan menggerakkan berbagai elemen masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan korupsi.

Tak hanya itu, para koruptor yang berniat melakukan kejahatan bisa jadi akan semakin takut karena khawatir tindakannya terbongkar.

6. Tumpang Tindih dengan UU Pers

RUU Penyiaran tumpang tindih dengan UU Pers dan kewenangan Dewan Pers, khususnya mengenai kebebasan pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Yang mana, UU Pers telah mengatur kode etik jurnalistik dan kewenangan Dewan Pers. Di sisi lain, ketentuan dalam RUU Penyiaran bertentangan, terutama pada pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

7. Mengancam Kemerdekaan Pers

Larangan penyajian eksklusif dari laporan jurnalistik investigatif dapat membungkam kemerdekaan pers dan juga akan mengancam independensi media. Menjadikan pers tidak profesional dan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan (watchdog).

8. RUU Penyiaran mengancam Demokrasi Indonesia

Ketentuan dalam RUU Penyiaran merupakan bentuk ancaman kemunduran demokrasi di Indonesia. Padahal, jurnalisme investigasi ini salah satu alat bagi media independen, juga sebagai pilar keempat demokrasi, dan untuk melakukan kontrol terhadap tiga pilar demokrasi lainnya (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).

Melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi sama dengan menjerumuskan Indonesia sebagai negara yang tidak demokratis

Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim mendesak DPR dan Presiden untuk:

1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dianggap cacat prosedur dan merugikan publik.

2. Mendesak DPRD Kaltim untuk ikut menolak dilakukannya pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi, dan penegakan hak asasi manusia.

3. Mengajak DPRD Kaltim untuk menyuarakan penolakan dan mendesak DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat mengancam kebebasan pers.

4. Membuka ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya.

5. Menghimbau para jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan tugas serta fungsinya sesuai kode etik untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi.

6. Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers.

Aksi ini berakhir dengan damai, namun pesan yang disampaikan jelas: kebebasan pers harus tetap dijaga, dan revisi UU Penyiaran yang mengancam kebebasan tersebut harus ditolak.

(*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News