SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, mendorong pemerintah agar warga yang turut mengurai kendaraan di titik-titik yang kerap tersendat bisa naik kelas.
Menurutnya pemerintah tidak bisa hanya melihat mereka yang biasa dikenal dengan sebutan “Pak Ogah” itu sebagai pengatur lalu lintas informal, tetapi sebagai potensi yang dapat dibina dan diberdayakan secara lebih terstruktur.
Warga yang memilih turun langsung ke jalan. Dengan peluit, rompi, dan gestur tangan itu, telah memberikan kontribusi besar terhadap pengguna jalan, terutama di lokasi yang mengalami kepadatan ketika petugas resmi tidak berada di tempat.
“Saya melihat keberadaan mereka cukup membantu masyarakat. Di beberapa titik, mereka sering membantu mengatur kendaraan dan membuat arus lalu lintas menjadi lebih lancar,”ujar Andriansyah.
Namun, menurutnya, kontribusi tersebut perlu diikuti dengan pembinaan agar aktivitas para relawan tidak berjalan tanpa arah. Pemerintah dinilai perlu menghadirkan mekanisme yang membuat keberadaan mereka lebih tertata sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.
Andriansyah bahkan mengusulkan agar para relawan diberikan identitas resmi sebagai bagian dari skema pembinaan.
“Mereka harus dirangkul dan dibina. Kalau perlu diberikan identitas sehingga keberadaannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga membantu masyarakat di lapangan,” katanya.
Dari Jalanan, Menjadi Mitra Pemerintah
Gagasan tersebut tidak berhenti pada persoalan ketertiban lalu lintas. Andriansyah juga menyoroti aspek perlindungan terhadap para relawan yang setiap hari berhadapan langsung dengan risiko di jalan raya.
Paparan panas, debu hingga potensi kecelakaan menjadi bagian dari keseharian mereka. Karena itu, ia menilai perlindungan sosial layak masuk dalam pembahasan apabila skema pemberdayaan benar-benar diterapkan.
“Pekerjaan mereka penuh risiko. Mereka berada di jalan setiap hari, terpapar panas dan kendaraan. Kalau memungkinkan, bisa dipikirkan jaminan kesehatan seperti BPJS sebagai bentuk perlindungan,” ujarnya.
Menurut dia, pembinaan juga dapat menjadi salah satu jawaban atas keterbatasan jumlah personel yang dimiliki Dinas Perhubungan. Para relawan dapat dilibatkan secara terbatas dengan standar dan mekanisme yang jelas.
“Kalau memang personel terbatas, mereka bisa diberdayakan dengan mekanisme yang baik. Tentu harus ada aturan yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Andriansyah menegaskan, gagasan tersebut bukan berarti memberikan kewenangan kepada relawan untuk mengambil alih tugas petugas resmi. Justru sebaliknya, ia ingin membangun pola kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Sebab, di balik sosok yang selama ini kerap disebut “Pak Ogah”, terdapat warga yang secara spontan mengambil peran ketika lalu lintas membutuhkan bantuan.
“Kita ingin semua pihak bisa berkolaborasi untuk membantu mengatasi persoalan lalu lintas. Yang penting mekanismenya jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan pola pembinaan yang tepat, keberadaan relawan pengatur lalu lintas berpotensi menjadi bagian dari ekosistem pelayanan publik, tentu dengan batas kewenangan, identitas, pelatihan, serta perlindungan yang jelas.
(ADV/DPRD Samarinda)











