Menu

Dark Mode
Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik Penertiban Parkir Liar Truk Gandeng di Jalan Teuku Umar Harus Tanpa Toleransi MK Tegaskan Sanksi Tegas Parpol Tak Penuhi Kuota 30% Perempuan PAC PDI Perjuangan Sungai Pinang Perkuat Basis, Tegaskan Komitmen Partai Hadir Nyata untuk Rakyat Penataan Reklame Samarinda Menuju Babak Baru, DPRD Siapkan Payung Hukum Lebih Adaptif

News

MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik

badge-check


					Bantuan hewan kurban dari Presiden Prabowo Subianto di Pekalongan Perbesar

Bantuan hewan kurban dari Presiden Prabowo Subianto di Pekalongan

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan terkait polemik pembelian hewan qurban oleh Presiden melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bertentangan dengan hukum Islam, bahkan memiliki landasan fikih yang kuat serta orientasi kemaslahatan yang jelas bagi masyarakat luas.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pengadaan sapi qurban oleh Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) sepenuhnya sah secara syar’i. Penggunaan anggaran negara dalam konteks ini tidak mengandung persoalan hukum agama, selama tujuan akhirnya adalah untuk kepentingan publik.

“Terkait pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, secara syar’i tidak ada masalah,” ujar Prof. Niam dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Lebih jauh, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menguraikan bahwa praktik serupa memiliki preseden dalam tradisi Islam klasik. Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan anjuran bagi seorang pemimpin atau imam untuk melaksanakan qurban dengan menggunakan kas negara atau Baitul Mal.

Dalam konteks kenegaraan modern, lanjutnya, APBN dapat dipahami sebagai representasi Baitul Mal. Dengan demikian, qurban yang dilaksanakan oleh Presiden melalui anggaran tersebut pada hakikatnya merupakan qurban atas nama negara, yang manfaatnya dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat.

“Ini adalah qurban negara untuk masyarakat. Dari sisi syar’i tidak ada persoalan,”tegas pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah tersebut. Tak hanya dari perspektif teologis, MUI juga memandang kebijakan ini rasional dalam kerangka tata kelola pemerintahan.

Mekanisme distribusi melalui Banpres dinilai sejalan dengan berbagai program bantuan sosial lain yang telah lebih dahulu berjalan dan diterima publik.

Analogi sederhana pun disampaikan: sebagaimana bantuan sembako dari negara yang disalurkan kepada masyarakat, pengadaan hewan qurban melalui skema yang sama juga tidak mengubah substansi tujuan, yakni menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sapi qurban tersebut, ditegaskan Prof. Niam, tidak diperuntukkan bagi konsumsi pribadi Presiden maupun lingkaran istana, melainkan didistribusikan secara luas ke berbagai daerah, lembaga pendidikan, pesantren, serta tokoh masyarakat dan agama.

Dalam dimensi yang lebih luas, langkah ini juga dinilai sebagai kebijakan kontekstual yang memperkuat syiar keagamaan di momentum Idul Adha. Kehadiran qurban dari kepala negara diyakini mampu mempererat solidaritas sosial sekaligus menghadirkan simbol kehadiran negara dalam kehidupan keagamaan masyarakat.

“Momentum Idul Adha ini tentu menambah semarak syiar. Secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis justru kontekstual,” tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriyah menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi qurban. Distribusi dilakukan secara luas, mencakup 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota, disertai penyaluran kepada berbagai lembaga sosial, pendidikan, dan tokoh masyarakat.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebutkan bahwa 598 ekor sapi dialokasikan untuk wilayah administratif di seluruh Indonesia, sementara 500 ekor lainnya diserahkan kepada lembaga dan elemen masyarakat.

Dengan skala distribusi yang masif tersebut, qurban Presiden bukan sekadar simbol ibadah personal, melainkan representasi peran negara dalam memperluas manfaat sosial dan spiritual bagi seluruh lapisan masyarakat.

(*)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

MK Tegaskan Sanksi Tegas Parpol Tak Penuhi Kuota 30% Perempuan

26 May 2026 - 10:57 WITA

MK Tegaskan Kepastian Hukum IKN, Jakarta Tetap Masih Ibukota

12 May 2026 - 10:34 WITA

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214

24 April 2026 - 03:10 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

Trending on Daerah