Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

News

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214

badge-check


					Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda emira Moeis Perbesar

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda emira Moeis

SAMARINDA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim berkomitmen akan menjalankan hak angket sebagai respon dari tuntutan masa aksi 214 di Kantor DPRD Kaltim.

Seperti diketahui, dalam aksi (21/04) tersebut mendorong lahirnya pakta integritas yang menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD, termasuk opsi penggunaan hak angket untuk mengaudit kebijakan Pemprov Kaltim yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD Kaltim yang juga sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis menegaskan akan menindaklanjuti tuntutan masa aksi. Namun harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Dari PDI Perjuangan tentu akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi. Tapi PDI Perjuangan tidak bisa sendiri,” ujar Ananda dikonfirmasi, Kamis (24/04/2026).

Nanda menjelaskan, langkah politik seperti hak angket harus melalui mekanisme kolektif lintas fraksi. Sesuai tata tertib DPRD, pengajuan hak angket harus memenuhi sejumlah syarat formal. Minimal, usulan tersebut didukung oleh sedikitnya 10 anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

Setelah itu, kata dia, usulan akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan mayoritas.

“Karena ini bukan hak perorangan, PDI tidak bisa sendiri, tapi kolektif. Dari situ nanti baru dibawa ke paripurna untuk dipertimbangkan, apakah disetujui atau tidak,” jelasnya.

Lanjutnya, Ananda menjelaskan Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hak angket baru dapat berjalan jika 3/4 kehadiran , dan disetujui 2/3. Ia pun menekankan bahwa seluruh tahapan tersebut harus dilalui secara prosedural.

“Kami dari PDI Perjuangan siap saja, tapi kembali lagi pada mekanisme tatib dan aturan perundangan. Tidak bisa berjalan sendiri,” tegasnya.

Meski menunjukkan kesiapan secara politik, Ananda mengakui bahwa proses menuju penggunaan hak angket tidak bisa instan. Sebelumnya masa aksi menargetkan satu bulan harus sudah selesai.

Nanda belum bisa memastikan hal itu karena ada beberapa tahapan hingga hak angket itu disepakati. Belum lagi di tengah sejumlah agenda lain seperti pembahasan panitia khusus (pansus) yang masih berjalan.

“Dalam waktu singkat kita akan menjadwalkan pembahasan. Tapi untuk memastikan dalam satu bulan, saya belum bisa menjamin,” tutupnya.

Sebagai informasi, pakta integritas yang diusung Aliansi Rakyat Kaltim memuat tiga poin utama:

  1. Audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemprov Kaltim
  2. Penghentian praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
  3. Penguatan fungsi pengawasan DPRD melalui hak angket

Tak hanya itu, dokumen tersebut juga memuat konsekuensi politik. DPRD Kaltim dinyatakan harus bertanggung jawab kepada publik apabila komitmen yang telah disepakati tidak dijalankan.

Sebelumnya, pada aksi 21 April di DPRD Kaltim, pakta integritas tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, bersama sejumlah unsur fraksi lainnya.

(*)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik

28 May 2026 - 14:35 WITA

Trending on News