Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Nasional

Resmi Ditahan KPK, Gus Yakut Bilang Tak Terima Aliran Duit Penentuan Kuota Haji

badge-check


					Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Fasenews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalankan pemeriksaan pada hari ini, Kamis (12/03/2026).

Gus Yaqut yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Ia diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 13.00 siang tadi.

Gus Yaqut tampak mengenakan rompi orange saat keluar usai diperiksa kurang lebih selama lima jam. Keedua tangannya juga terborgol sembari membawa sebuah map bercorak batik.

Yaqut mengklaim tak pernah menerima uang pembagian kuota haji 2024. Ia bilang kebijakan pembagian kuota haji tambahan dibuat untuk kebaikan para jemaah haji saat itu.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Gus Yaqut langsung digiring pihak KPK dan kepolisian masuk ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (rutan).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fran)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

Megawati Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayatullah Ali Khamenei

3 March 2026 - 12:35 WIB

Pilkada Melalui DPRD Bisa Dilakukan Jika Revisi UU Pilkada

15 January 2026 - 11:30 WIB

Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos: Banyak yang Siap Mengganti

29 July 2025 - 14:23 WIB

Hasil Putusan MK, Pemilu dan Pilkada 2029 Tak Lagi Serentak

27 June 2025 - 10:55 WIB

Trending on Nasional