SAMARINDA – Praktik jual beli buku pelajaran yang masih terjadi di sejumlah sekolah di Kota Samarinda mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi.
Ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membebani siswa dengan kewajiban membeli buku, karena pendidikan dasar sudah dijamin bebas biaya oleh pemerintah.
“Sudah jelas ada aturan dan surat edaran yang melarang sekolah memperjualbelikan buku kepada siswa. Jadi tidak ada alasan lagi untuk melakukan hal itu,” kata Ismail.
Ismail menyebut, pihaknya terus memantau pelaksanaan tahun ajaran baru, termasuk proses penerimaan siswa di berbagai jenjang. Ia menilai, jika ada sekolah yang tetap memungut biaya lewat jual beli buku, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Kalau memang terbukti ada pungutan seperti itu, kami akan panggil sekolahnya untuk memberikan klarifikasi. Kita ingin memastikan tidak ada siswa yang merasa terbebani,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik jual beli buku biasanya muncul tidak di awal tahun pelajaran, melainkan setelah proses belajar mengajar berjalan. Celah inilah yang menurutnya harus diantisipasi dan diawasi bersama oleh pihak terkait, agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Jangan sampai ada praktik yang menciderai semangat pendidikan gratis dan inklusif,” tambahnya.
Lebih jauh, Ismail menilai bahwa penghapusan pungutan di sekolah, termasuk buku pelajaran, merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan sistem pendidikan yang adil bagi semua kalangan.
Menurutnya, baik DPRD maupun pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dunia pendidikan.
“Pendidikan adalah hak dasar, bukan beban tambahan. Maka kami di legislatif akan terus mengawal agar program pendidikan bebas biaya ini benar-benar berjalan sesuai semangat awalnya,” tutupnya. (Adv/MR)