Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Advertorial

Dewan Bakal Panggil Sekolah Yang Ketahuan Lakukan Praktik Jual Beli Buku

badge-check


					Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi. (Foto : Ist) Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi. (Foto : Ist)

SAMARINDA – Praktik jual beli buku pelajaran yang masih terjadi di sejumlah sekolah di Kota Samarinda mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi.

Ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membebani siswa dengan kewajiban membeli buku, karena pendidikan dasar sudah dijamin bebas biaya oleh pemerintah.

“Sudah jelas ada aturan dan surat edaran yang melarang sekolah memperjualbelikan buku kepada siswa. Jadi tidak ada alasan lagi untuk melakukan hal itu,” kata Ismail.

Ismail menyebut, pihaknya terus memantau pelaksanaan tahun ajaran baru, termasuk proses penerimaan siswa di berbagai jenjang. Ia menilai, jika ada sekolah yang tetap memungut biaya lewat jual beli buku, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Kalau memang terbukti ada pungutan seperti itu, kami akan panggil sekolahnya untuk memberikan klarifikasi. Kita ingin memastikan tidak ada siswa yang merasa terbebani,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa praktik jual beli buku biasanya muncul tidak di awal tahun pelajaran, melainkan setelah proses belajar mengajar berjalan. Celah inilah yang menurutnya harus diantisipasi dan diawasi bersama oleh pihak terkait, agar tidak terjadi penyimpangan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Jangan sampai ada praktik yang menciderai semangat pendidikan gratis dan inklusif,” tambahnya.

Lebih jauh, Ismail menilai bahwa penghapusan pungutan di sekolah, termasuk buku pelajaran, merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan sistem pendidikan yang adil bagi semua kalangan.

Menurutnya, baik DPRD maupun pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dunia pendidikan.

“Pendidikan adalah hak dasar, bukan beban tambahan. Maka kami di legislatif akan terus mengawal agar program pendidikan bebas biaya ini benar-benar berjalan sesuai semangat awalnya,” tutupnya. (Adv/MR)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Pancasila sebagai Nafas Persatuan, Ronal Stephen Tegaskan Pentingnya Keadilan Sosial

1 June 2026 - 14:51 WITA

Literasi Politik dan Digital, Pilar Ketahanan Generasi Muda di Era Informasi

30 May 2026 - 07:24 WITA

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Sistem Pelaporan Sosial, Antisipasi Kasus Terungkap Setelah Viral

29 May 2026 - 05:51 WITA

Penertiban Parkir Liar Truk Gandeng di Jalan Teuku Umar Harus Tanpa Toleransi

26 May 2026 - 15:19 WITA

Penataan Reklame Samarinda Menuju Babak Baru, DPRD Siapkan Payung Hukum Lebih Adaptif

25 May 2026 - 15:48 WITA

Trending on Advertorial