SAMARINDA – Program Gratis Pol yang digagas oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tengah menghadapi tantangan dalam masa transisi pemerintahan.
Meski menjadi harapan besar masyarakat, pelaksanaan program ini menuai kritik, terutama terkait pembatasan usia penerima manfaat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengingatkan publik bahwa setiap kebijakan memerlukan proses dan tidak bisa langsung diterapkan secara instan.
“Program ini masih dalam tahap finalisasi. Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum juga masih dalam proses asistensi di Kementerian Dalam Negeri,” jelas Novan.
Menurutnya, hambatan utama bukan terletak pada niat politik, tetapi karena masih mengacu pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pemerintahan sebelumnya. Revisi terhadap RPJMD memerlukan prosedur formal serta persetujuan dari DPRD Provinsi.
“Gubernur dan Wakil Gubernur baru tetap harus mengikuti arah kebijakan jangka menengah yang sudah ditetapkan. Proses revisi ini tidak bisa dilakukan sembarangan, perlu tahapan dan kesepakatan politik,” tambahnya.
Menanggapi kritik terkait batasan usia dalam program Gratis Pol Pendidikan, Novan menegaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan strategi untuk memfokuskan manfaat kepada kelompok usia produktif yang dinilai paling strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Ini bukan soal mengecualikan, tetapi soal fokus sasaran. Pemerintah ingin menyiapkan generasi emas, dan itu dimulai dari kelompok usia yang paling potensial secara pendidikan,” ungkapnya.
Di tengah dinamika kebijakan ini, Novan meminta masyarakat untuk bersabar dan memberi waktu bagi pemerintah provinsi menyempurnakan seluruh tahapan implementasi. Ia menegaskan bahwa program ini tetap menjadi prioritas dan akan mulai dijalankan dalam 100 hari kerja kepala daerah.
“Janji kampanye tetap menjadi komitmen. Kita hanya perlu menunggu penyelesaian proses administratif dan teknokratis, agar pelaksanaannya bisa maksimal,” tutup Novan.
(Adv/MR)