Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Daerah

Pengelolaan Tata Ruang di Samarinda Dinilai Belum Optimal

badge-check


					Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah. (Foto : MR) Perbesar

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah. (Foto : MR)

SAMARINDA – Perencanaan tata ruang di Kota Samarinda saat ini sering menuai pro dan kontra, khususnya dikalangan masyarakat. Hal itu terjadi karena masih banyak aktivitas-aktivitas yang mengganggu aktualisasi pengoptimalan aturan yang sudah di tetapkan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak pembangunan di wilayah yang rawan akan bencana alam.

Dia bilang hal ini semacam kebiasaan yang terjadi di masyarakat, kerapkali menyepelekan kebijakan yang telah ditetapkan.

Andriansyah sapaan akrabnya, menyebutkan salah satu contoh permasalahan yang sering ditoleransi, ialah pembangunan pemukiman di daerah yang disediakan untuk menjadi wilayah kontroling. Salah satunya seperti daerah resapan air yang sangat penting untuk menangani masalah air.

“Kalau wilayah itu sudah ditentukan sebagai daerah resapan air, jangan sekali-kali mengeluarkan izin untuk pemukiman atau perumahan. Itu masalah mendasar kita,” kata Andriansyah.

Lebih lanjut kata Dia, Samarinda adalah salah satu kota yang secara geografis sejajar dengan perairan sungai. Tentu permasalahan utama yang sering terjadi adalah banjir. Meskipun tidak ada sampah, luapan air sungai dan curah hujan yang tinggi tetap mampu untuk membuat Kota Tepian ini tergenang air.

“Ketika banjir mencari tempat untuk meresapkan diri, gak ada. Terus ketika pemerintah sekarang ingin membuat kolam resistensi di wilayah pemukiman, mau tidak mau harus merelokasi,” ucapnya.

Terakhir, Andriansyah mengatakan bahwa wilayah vital seperti daerah resapan air tidak diperbolehkan untuk dibangun pemukiman, karena hal tersebut dapat memancing khalayak masyarakat guna membangun tempat tinggal dilingkungan tersebut.

(MR)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

APPRI Kaltim: Proyek RDMP Balikpapan Jadi Tonggak Penting Kemandirian Energi Nasional

27 November 2025 - 11:41 WIB

Syarifudin Tangalindo Nahkoda Baru Himpunan Warga Buton Samarinda

22 November 2025 - 10:53 WIB

Pengamanan Demo Wajib Humanis

1 September 2025 - 11:20 WIB

Ribuan Warga Buton Lapandewa Kaindea di Samarinda Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

26 August 2025 - 12:34 WIB

Trending on Daerah