Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

News

Bantah Terlibat, Pihak PIK 2 Akhirnya Buka Mulut soal Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang: Ini Bukan Proyek Kami

badge-check


					Kolase Foto Pagar Laut di Tangerang (Foto: Fasenews.id) Perbesar

Kolase Foto Pagar Laut di Tangerang (Foto: Fasenews.id)

FASENEWS.ID – Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 akhirnya memberikan klarifikasi mengenai pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Toni, perwakilan manajemen PIK 2, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proyek tersebut.

“Ini bukan proyek kami. Kuasa hukum kami nanti yang akan memberikan penjelasan lebih rinci,” ujar Toni di PIK 2, Tangerang, Minggu (12/1/2025) dikutip dari Tribunnews.

Toni juga menjelaskan bahwa kontroversi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 timbul akibat kurangnya informasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Saya rasa kurangnya pemahaman dan sosialisasi menyebabkan kebingungannya. Banyak yang menganggap seluruh PIK 2 termasuk dalam PSN, padahal sebenarnya tidak demikian,” tutur Toni.

Ia menjelaskan bahwa hanya sebagian kecil dari wilayah PIK 2 yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tangerang Utara.

“Mungkin ada yang salah paham, mengira seluruh PIK 2 adalah PSN sehingga timbul polemik. Seharusnya ini tidak perlu menjadi masalah,” ujarnya.

Baru-baru ini, pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten, memicu kontroversi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menghentikan aktivitas pemagaran laut yang tidak memiliki izin tersebut.

Kegiatan pemagaran itu dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), serta berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan mengancam ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar serta berpotensi merusak keanekaragaman hayati harus dihentikan.

Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan praktik internasional sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), dan dapat mengancam kelestarian ekologi.

Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), yang terjun langsung dalam penghentian pada Kamis (9/1/2024), menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons tegas KKP terhadap aduan nelayan setempat serta penegakan aturan yang mengatur tata ruang laut.

“Kami menghentikan sementara kegiatan pemagaran ini, sambil terus menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab,” ujar Ipung.

Pihak berwenang akan terus menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

Sementara itu, pihak Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 juga memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam proyek tersebut.

KKP juga memastikan akan menegakkan aturan terkait pemanfaatan ruang laut guna mencegah kerugian bagi masyarakat dan lingkungan. (shi)

Facebook Comments Box

Read More

Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab!

6 February 2025 - 13:48 WIB

Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar!

5 February 2025 - 13:31 WIB

Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong 

4 February 2025 - 05:04 WIB

Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

3 February 2025 - 08:08 WIB

Puskepi Nilai Peraturan Ambigu, Sebut Alihkan Pengecer ke Pangkalan LPG Belum Jamin Kurangi Beban Subsidi

3 February 2025 - 07:44 WIB

Trending on News