Menu

Dark Mode
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa BREAKING NEWS! Kebakaran Besar Terjadi di Kemayoran Jakpus Pancasila sebagai Nafas Persatuan, Ronal Stephen Tegaskan Pentingnya Keadilan Sosial

News

Bantah Terlibat, Pihak PIK 2 Akhirnya Buka Mulut soal Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang: Ini Bukan Proyek Kami

badge-check


					Kolase Foto Pagar Laut di Tangerang (Foto: Fasenews.id) Perbesar

Kolase Foto Pagar Laut di Tangerang (Foto: Fasenews.id)

FASENEWS.ID – Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 akhirnya memberikan klarifikasi mengenai pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Toni, perwakilan manajemen PIK 2, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proyek tersebut.

“Ini bukan proyek kami. Kuasa hukum kami nanti yang akan memberikan penjelasan lebih rinci,” ujar Toni di PIK 2, Tangerang, Minggu (12/1/2025) dikutip dari Tribunnews.

Toni juga menjelaskan bahwa kontroversi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 timbul akibat kurangnya informasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Saya rasa kurangnya pemahaman dan sosialisasi menyebabkan kebingungannya. Banyak yang menganggap seluruh PIK 2 termasuk dalam PSN, padahal sebenarnya tidak demikian,” tutur Toni.

Ia menjelaskan bahwa hanya sebagian kecil dari wilayah PIK 2 yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tangerang Utara.

“Mungkin ada yang salah paham, mengira seluruh PIK 2 adalah PSN sehingga timbul polemik. Seharusnya ini tidak perlu menjadi masalah,” ujarnya.

Baru-baru ini, pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten, memicu kontroversi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menghentikan aktivitas pemagaran laut yang tidak memiliki izin tersebut.

Kegiatan pemagaran itu dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), serta berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan mengancam ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar serta berpotensi merusak keanekaragaman hayati harus dihentikan.

Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan praktik internasional sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), dan dapat mengancam kelestarian ekologi.

Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), yang terjun langsung dalam penghentian pada Kamis (9/1/2024), menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons tegas KKP terhadap aduan nelayan setempat serta penegakan aturan yang mengatur tata ruang laut.

“Kami menghentikan sementara kegiatan pemagaran ini, sambil terus menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab,” ujar Ipung.

Pihak berwenang akan terus menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

Sementara itu, pihak Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 juga memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam proyek tersebut.

KKP juga memastikan akan menegakkan aturan terkait pemanfaatan ruang laut guna mencegah kerugian bagi masyarakat dan lingkungan. (shi)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik

28 May 2026 - 14:35 WITA

MK Tegaskan Sanksi Tegas Parpol Tak Penuhi Kuota 30% Perempuan

26 May 2026 - 10:57 WITA

Trending on Nasional