Menu ✖

Dark Mode
Forum Pemuda NTT Kota Samarinda Dorong Pemerintah Atasi Akar Kemiskinan Perdesaan Kompetisi Samarinda Domino Series 4 Pertandingkan 768 Pasang Pemain, PB Pordi Siapkan Wasit Berkualitas Dua Kali Tertunda, Penyampaian Visi-Misi Bakal Calon Rektor Unmul Digelar Besok Kabut Asap Ancam Aktivitas Sekolah, Disdikbud Samarinda Siapkan Skenario Belajar Daring 768 Pasang Pemain Siap Adu Strategi di Samarinda Domino Series 4, Road to Liga Pro Konferda PA GMNI Kaltim Digelar di Kutim, 10 DPC Disiapkan Menyatukan Gagasan untuk Masa Depan Daerah

News

Kebijakan PPN 12 Persen, Daftar Rincian Barang dan Jasa Kena Tarif Pajak Segini! Termasuk Beras dan Susu?

badge-check


					Kolase Foto, Konferensi Pers Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Mengenai Kenaikan PPN 12%/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto, Konferensi Pers Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Mengenai Kenaikan PPN 12%/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% untuk barang dan jasa umum.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan PPN 12% ini dalam konferensi pers di Jakarta pada (31/12/2024).

Kenaikan PPN 12% kini hanya diberlakukan pada barang dan jasa kategori mewah, sementara barang kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif 0%.

Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12% antara lain:

-Rumah dengan harga di atas Rp30 miliar
-Apartemen dan kondominium
-Kapal pesiar dan yacht
-Pesawat jet pribadi
-Kendaraan sport
-Jam tangan mewah
-Perhiasan mahal
-Senjata api untuk keperluan pribadi

Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, susu, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tetap bebas PPN, memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan mendasar tetap terjaga.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah menghadapi kritik dari berbagai kalangan terkait dampak rencana kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat kecil dan menciptakan pemerataan ekonomi.

Dengan fokus hanya pada barang mewah, pemerintah berharap dampak terhadap inflasi dapat diminimalkan.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang sinifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi” jelas Presiden Prabowo dalam konferensi pers.

Selain itu, pemerintah meluncurkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk meringankan beban masyarakat.

Bantuan ini mencakup pemberian beras sebanyak 10 kg per bulan kepada 16 juta penerima bantuan pangan, potongan 50% untuk tagihan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta, serta penghapusan PPh untuk UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, tarif PPN telah dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada April 2022 pada saat pemerintahan Presiden Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif secara bertahap bertujuan menjaga stabilitas daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi ketimpangan pendapatan. (naf)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

Trending on News