FASENEWS.ID – Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim, Roslinda, mengungkapkan bahwa dinas bertugas mendampingi desa dalam upaya memperoleh pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Disampaikannya, bahwa peran pemerintah kepada masyarakat hukum adat terletak pada upaya memberikan pengakuan yang sah.
“MHA di sini kami lebih kepada masyarakat hukum adat yang ada di Kaltim mengarah ke pengakuan masyarakat hukum adatnya,” ucapnya.
Tujuan utama MHA adalah untuk menjaga kelestarian adat dan budaya, yang kemudian diterapkan oleh masyarakat adat sesuai dengan kebutuhan di kabupaten dan kota mereka.
DPMPD berperan sebagai tim pembinaan dan pengarah bagi calon desa yang belum paham mengenai cara kerja dan fungsi desa MHA.
“Kami di sini telah berikan pembinaan, memberikan arahan dan sosialisasi seperti memberikan contoh inilah bentuk masyarakat hukum adat itu, mempertahankan tradisi, lingkungan hutan, dan kelengkapan benda adatnya,” ujarnya.
Walaupun hanya bertindak sebagai pendamping, Roslinda mengatakan bahwa keputusan mengenai MHA sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Kami berikan pendampingan sebatas itu saja, seperti dampingi pemenuhan berkas untuk lengkapi persyaratan MHA serta kembali pada masyarakatnya itu,” pungkasnya.
Roslinda menyatakan bahwa meskipun pendampingan dilakukan, pengakuan MHA tetap bergantung pada kebijakan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
Namun, Roslinda menambahkan bahwa pengakuan MHA memberikan manfaat yang bisa disesuaikan dengan kesepakatan untuk berbagai keperluan.
“Kegunaanya tentu mereka bisa menjaga hutan, untuk mempertahankan tradisi mereka,” sambungnya.
“Tergantung dari mereka yang membuat kesepakatannya, dalam melibatkan perangkat desa atau camat setempat,” terangnya. (adv)