Menu

Mode Gelap

News

10 Capim KPK Presentasi di Depan Komisi III DPR RI, Bicara soal Peniadaan OTT hingga Perketat Proses Penetapan Tersangka

badge-check


					Kolase 3 capim KPK/ fasenews.id Perbesar

Kolase 3 capim KPK/ fasenews.id

FASENEWS.ID – Pada 19 November 2024 lalu, ada 10 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selesai mengikuti fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan.

Ke-10 nama itu, diantaranya Johanis Tanak, Setyo Budiyanto, hingga Michael Rolandi Cesnanta Brata.

Nantinya, dari 10 nama itu, hanya akan ada 5 nama yang akan dipilih untuk duduk pada posisi pimpinan KPK untuk periode 2024-2029.

Lantas, apa saja poin-poin yang disampaikan 10 capim KPK saat fit and proper test di DPR RI itu?

Dilansir dari Megakaltim.com, jaringan media Fasenews.id, berikut adalah ringkasan poin-poin penting yang disampaikan oleh masing-masing capim KPK:

1. Setyo Budiyanto

Revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: Setyo mengusulkan agar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kerap menimbulkan kerancuan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, pasal-pasal tersebut membebani penyidik dan berpotensi menyasar pengambil kebijakan tanpa bukti yang cukup.

Selektivitas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT): Setyo menekankan pentingnya OTT dilakukan secara selektif dan hanya dengan bukti yang cukup kuat untuk menghindari kekalahan dalam gugatan praperadilan.

Tiadakan Lift untuk Pimpinan KPK: Setyo juga mengusulkan agar tidak ada fasilitas lift khusus bagi pimpinan KPK untuk mempererat hubungan antara pimpinan dan pegawai KPK.

2. Poengky Indarti

Pemulihan Citra KPK: Poengky menyoroti krisis kepercayaan yang terjadi akibat masalah integritas di tubuh pimpinan KPK sebelumnya. Ia menekankan pentingnya memilih calon dengan rekam jejak yang bersih dan berintegritas tinggi.

Pencegahan Korupsi dan Pengembalian Kerugian Negara: Poengky lebih mendukung langkah pencegahan korupsi untuk menghindari kerugian negara, dibandingkan hanya fokus pada penindakan.

3. Fitroh Rohcahyanto

Perketat Proses Penetapan Tersangka: Fitroh menekankan perlunya penguatan proses penetapan tersangka dengan dua alat bukti yang kuat untuk menghindari gugatan praperadilan.

Keadilan dalam Proses Hukum: Ia mengusulkan agar KPK berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk memastikan bahwa tidak ada orang yang dihukum tanpa niat jahat.

4. Michael Rolandi Cesnanta Brata

Perbaikan LHKPN: Michael menilai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) saat ini hanya menjadi formalitas. Ia berjanji akan meningkatkan kualitas LHKPN untuk mencegah korupsi sejak dini.

Deteksi Dini dengan Teknologi: Michael juga berkomitmen untuk memperkenalkan aplikasi deteksi dini untuk mencegah penyimpangan di sektor publik dan daerah.

Keterlibatan dalam Kasus Rumah DP 0: Michael menanggapi tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi rumah DP 0, menjelaskan bahwa ia tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut, meski terlibat dalam perencanaan pengawasan.

5. Ida Budhiati

Sinergitas dengan Dewan Pengawas KPK: Ida menyarankan peningkatan sinergi dengan Dewan Pengawas (Dewas) untuk memastikan perilaku pimpinan KPK yang lebih akuntabel dan berintegritas.

Peningkatan Pengawasan Internal: Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan di internal KPK, termasuk regulasi terkait kode etik dan hukum beracara di KPK.

6. Ibnu Basuki Widodo

Penguatan Kerja Sama Internal KPK: Ibnu menekankan pentingnya kerjasama antara pimpinan dan seluruh jajaran KPK untuk menjalankan tugas secara efektif.

Monitoring dan Evaluasi Menyeluruh: Ia mengusulkan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap SDM dan integritas di KPK untuk memastikan pemberantasan korupsi yang optimal.

7. Johanis Tanak

Menentang OTT: Johanis mengusulkan agar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dihapuskan, dengan alasan bahwa OTT sering tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam KUHAP.

KPK Tidak Perlu Ketua: Ia juga mengusulkan agar KPK dipimpin oleh seorang koordinator yang rotasinya dilakukan setiap tahun, alih-alih memiliki satu ketua tetap.

8. Djoko Poerwanto

Penyelarasan Tugas KPK, Kejaksaan, dan Polri: Djoko berpendapat bahwa pembentukan satuan tugas baru seperti Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) bukanlah masalah, justru akan memperkuat sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam pemberantasan korupsi.

9. Ahmad Alamsyah Saragih

Fokus pada Kasus Korupsi Besar: Alamsyah mendukung fokus KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang berdampak signifikan terhadap kerugian negara dan program nasional.

Kolaborasi dengan Lembaga Lain: Ia menekankan pentingnya kerjasama antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri untuk menghindari rivalitas dalam penanganan kasus korupsi.

10. Agus Joko Pramono

Usulan Standar Penghitungan Kerugian Negara: Agus mengusulkan agar ada aturan standar untuk penghitungan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Menurutnya, penghitungan yang jelas dan terukur sangat penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Proses uji kelayakan dan kepatutan ini memberikan gambaran tentang visi dan misi masing-masing calon pimpinan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Para capim mengusulkan berbagai langkah strategis mulai dari perbaikan sistem internal di KPK hingga penyelarasan tugas dengan lembaga lain.

Hasil dari uji kelayakan ini nantinya akan menentukan siapa saja yang terpilih menjadi pimpinan KPK yang baru untuk periode 2024-2029. (apr/as)

Facebook Comments Box
Read More

Insiden Kapal Feri Tenggelam di Teluk Balikpapan, Sejumlah Korban Dievakuasi, Dua Orang Dikabarkan Masih Terjebak di Kapal

5 May 2025 - 10:01 WIB

Breaking News: Kapal Feri Tenggelam di Perairan Teluk Balikpapan

5 May 2025 - 09:45 WIB

Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi

11 April 2025 - 06:17 WIB

Kemenhut Turunkan Tim Gabungan, Buru Pelaku Tambang di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

10 April 2025 - 07:58 WIB

Lahan Dicaplok Perusahaan Batubara, Poktan CAL Beri Waktu 7 Hari Untuk Penyelesaian Sengketa

10 April 2025 - 04:42 WIB

Trending on News