Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Draft Sudah Muncul, Tax Amnesty Jilid III Bakal Digeber di Pemerintahan Prabowo – Gibran?

badge-check


					Help Desk Tax Amnesty/ belasting.id Perbesar

Help Desk Tax Amnesty/ belasting.id

FASENEWS.ID –  Ada rencana pemerintah untuk kembali agendakan program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty?

Diketahui, Tax Amnesty pernah dilakukan dua kali di era Joko Widodo.

Lantas, apakah di era Prabowo – Gibran Tax Amnesty Jilid III akan dilakukan?

Soal Tax Amnesty ini, dilansir dari AVNMEDIA.ID, jaringan media Fasenews.id,  ada rencana pemerintah untuk kembali melaksanakan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Hal ini muncul dalam hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025.

Rapat Panja itu dilaksanakan oleh Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11/2024) kemarin.

Di rapat tersebut, program Tax Amnesty masuk dalam Drat Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Meski masih sebatas draft,  pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

RUU tersebut masuk dalam prioritas ke 14.

Dalam draf pemerintah dan DPR sepakat naskah akademik dan juga naskah ruu disiapkan oleh Komisi XI DPR.

Sebagai informasi, tak cuma RUU soal Tax Amnesty, ada 9 RUU lainnya yang juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Beberapa di antaranya adalah RUU soal komoditas strategis dan RUU tentang Pertekstilan.

Diketahui, Tax Amnesty sudah pernah dilakukan di Indonesia. Salah satunya adalah dua kali ketika di era Presiden Joko Widodo.

Pertama, pada periode 2016-2017.

Kemudian Tax Amnesty Jilid II dilakukan pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Tax Amnesty juga pernah terjadi pada era Presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Kala itu, dikeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 5/1964 tertanggal 9 September 1964.

Pemerintah Indonesia saat ini, agendakan Tax Amnesty dengan tujuan menggalang dana  untuk menjalankan program Pembangunan Nasional Semesta Berencana. (as)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News