Menu

Dark Mode
Sugiyono Gaungkan Spirit Bung Karno untuk Generasi Muda Samarinda Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka

News

Draft Sudah Muncul, Tax Amnesty Jilid III Bakal Digeber di Pemerintahan Prabowo – Gibran?

badge-check


					Help Desk Tax Amnesty/ belasting.id Perbesar

Help Desk Tax Amnesty/ belasting.id

FASENEWS.ID –  Ada rencana pemerintah untuk kembali agendakan program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty?

Diketahui, Tax Amnesty pernah dilakukan dua kali di era Joko Widodo.

Lantas, apakah di era Prabowo – Gibran Tax Amnesty Jilid III akan dilakukan?

Soal Tax Amnesty ini, dilansir dari AVNMEDIA.ID, jaringan media Fasenews.id,  ada rencana pemerintah untuk kembali melaksanakan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Hal ini muncul dalam hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025.

Rapat Panja itu dilaksanakan oleh Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11/2024) kemarin.

Di rapat tersebut, program Tax Amnesty masuk dalam Drat Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Meski masih sebatas draft,  pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

RUU tersebut masuk dalam prioritas ke 14.

Dalam draf pemerintah dan DPR sepakat naskah akademik dan juga naskah ruu disiapkan oleh Komisi XI DPR.

Sebagai informasi, tak cuma RUU soal Tax Amnesty, ada 9 RUU lainnya yang juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Beberapa di antaranya adalah RUU soal komoditas strategis dan RUU tentang Pertekstilan.

Diketahui, Tax Amnesty sudah pernah dilakukan di Indonesia. Salah satunya adalah dua kali ketika di era Presiden Joko Widodo.

Pertama, pada periode 2016-2017.

Kemudian Tax Amnesty Jilid II dilakukan pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Tax Amnesty juga pernah terjadi pada era Presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Kala itu, dikeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 5/1964 tertanggal 9 September 1964.

Pemerintah Indonesia saat ini, agendakan Tax Amnesty dengan tujuan menggalang dana  untuk menjalankan program Pembangunan Nasional Semesta Berencana. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik

28 May 2026 - 14:35 WITA

Trending on News