FASENEWS.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Roslindawaty, mengungkapkan hasil terkini mengenai sebaran masyarakat adat di Kaltim.
Dari hasil inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan, diketahui bahwa ada 204 komunitas masyarakat adat yang tersebar di provinsi ini.
Keberadaan komunitas-komunitas tersebut mencakup 163 desa, kampung, dan kelurahan di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
Roslinda mengungkapkan bahwa seiring waktu, angka tersebut dapat mengalami perubahan.
“Kami terus melakukan pemutakhiran data agar memperoleh gambaran yang akurat mengenai jumlah dan sebaran masyarakat adat di Kalimantan Timur. Pemutakhiran ini sangat bergantung pada laporan dari pemerintah kabupaten dan kota yang mengirimkan data terbaru,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Teknis Masyarakat Hukum Adat 2024 di Hotel Fugo Samarinda pada Rabu (6/11/2024).
Langkah inventarisasi ini penting untuk mengidentifikasi keberadaan masyarakat adat secara keseluruhan dan memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi.
Dengan adanya data yang rinci, DPMPD Kaltim berharap bahwa data yang detail ini dapat membantu pemerintah dalam merancang program yang sesuai untuk masyarakat adat, terutama dalam konteks pemberdayaan dan pembangunan yang berkeadilan.
Data sebaran masyarakat adat ini juga diharapkan berfungsi sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam upaya menjaga kebudayaan dan kearifan lokal di Kalimantan Timur.
Melalui informasi yang terperinci, diharapkan dapat membantu pemerintah provinsi untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat di berbagai lokasi.
“Kami juga akan mendorong keterlibatan aktif dari pemerintah daerah untuk melaporkan perkembangan data, sehingga informasi yang dihimpun tetap relevan dan akurat,” terangnya. (adv)