Menu

Mode Gelap

Peristiwa

Update Kasus Supriyani: Guru Honorer Dilaporkan Orang Tua Murid

badge-check


					Supriyani, guru honorer yang dilaporkan oleh orangtua murid SDN Baito/Foto: HO Perbesar

Supriyani, guru honorer yang dilaporkan oleh orangtua murid SDN Baito/Foto: HO

FASENEWS.ID – Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, menghadapi proses hukum yang menghebohkan setelah dilaporkan oleh orang tua salah satu muridnya, Aipda Wibowo Hasyim, yang merupakan anggota kepolisian.

1. Kronologi Kejadian

Pada (24/4/2024) Supriyani diduga menghukum muridnya dengan cara yang dianggap berlebihan, yang menyebabkan luka di paha anak tersebut.

Orang tua murid melaporkan Supriyani ke Polsek Baito. Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dengan laporan polisi bernomor LP/03/IV/2024 pada (26/4/2024).

Namun pada (17/10/2024), Supriyani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan setelah proses mediasi tidak membuahkan hasil.

Setelah enam hari ditahan, penahanan Supriyani ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada (22/10/2024), dengan alasan kemanusiaan, mempertimbangkan bahwa ia memiliki anak balita yang sangat membutuhkan pengasuhan dari ibunya.

2. Proses Hukum

Sidang perdana kasus Supriyani dijadwalkan berlangsung pada 24 Oktober 2024.

Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani, mengingat situasi keluarga yang mendesak.

3. Tanggapan Masyarakat dan Dukungan

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengungkapkan bahwa kasus ini seharusnya dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Menurutnya, hubungan antara guru dan murid lebih mirip hubungan keluarga, dan penerapan keadilan restoratif diharapkan dapat mendorong perdamaian.

Dukungan juga datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat, yang berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Di media sosial, banyak yang menyerukan agar Supriyani tidak diperlakukan secara berlebihan, mengingat niatnya sebagai pendidik adalah untuk membimbing muridnya.

4. Harapan Masa Depan

Saat ini, Supriyani telah mendapatkan penangguhan penahanan dan berpotensi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah bertahun-tahun menjabat sebagai guru honorer.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa bantuan afirmasi yang diberikan adalah untuk memberikan kesempatan lulus kepada Supriyani.

Dengan penangguhan penahanan, Supriyani kini bisa bernapas lega meskipun proses hukum masih berlangsung.

Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh para pendidik di Indonesia, terutama dalam menghadapi situasi yang melibatkan hukum dan pendidikan.

Masyarakat kini menunggu dengan harap-harap cemas bagaimana kelanjutan dari sidang yang akan datang dan harapan akan keadilan bagi Supriyani. (naf)

Facebook Comments Box
Read More

Kronologi Kecelakaan Bus Pengangkut Jemaah WNI di Saudi, Tabrak Mobil Jeep Sebelum Terguling

21 March 2025 - 13:13 WIB

Baku Pukul dengan Pendemo, Kadisperingdagkop Demisius Onasis Boky Kini Masuk Bui! Kasusnya Masuk Penyidikan

13 January 2025 - 09:55 WIB

Terungkap! Fakta-Fakta Mengejutkan Istri Selingkuh yang Seret Suami Pakai Mobil di Jakarta Timur, Punya 2 Pacar?

24 December 2024 - 03:05 WIB

Panik Saat Terciduk Selingkuh, Istri Seret Suami Pakai Mobil hingga Kaki Patah di Jakarta Timur! Disebut Bukan Kali Pertama KDRT

23 December 2024 - 03:24 WIB

Penumpang Kapal Nekat Terjun ke Laut dan Tinggalkan Anak Berkebutuhan Khusus di Mobil, Diduga Karena Hal Ini

23 December 2024 - 01:41 WIB

Trending on Peristiwa