Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

Nasional

Sosok Budi Santoso, Konglomerat Pemilik Koran Suara Merdeka yang Bakal Disibukkan Ekspor Pasir Laut

badge-check


					Budi Santoso (kanan), Hadir dalam Serah Terima Jabatan Menteri Perdagangan dengan Zulkfli Hasan, Mantan Menteri Perdagangan (kiri)/Foto:Yt Perbesar

Budi Santoso (kanan), Hadir dalam Serah Terima Jabatan Menteri Perdagangan dengan Zulkfli Hasan, Mantan Menteri Perdagangan (kiri)/Foto:Yt

FASENEWS.ID – Budi Santoso, yang baru saja dilantik sebagai Menteri Perdagangan dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Memiliki latar belakang yang menarik, selain menjabat sebagai pejabat karier di Kementerian Perdagangan, Budi Santoso juga dikenal sebagai konglomerat yang memiliki media massa, yaitu Koran Suara Merdeka.

Dengan pengalaman yang kaya dalam sektor perdagangan, Budi Santoso diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam kebijakan perdagangan Indonesia, terutama dalam hal ekspor.

Salah satu isu yang kini menjadi sorotan adalah kebijakan ekspor pasir laut.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan ketentuan bahwa ekspor pasir laut dapat dilakukan, asalkan memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Hal ini sejalan dengan tupoksi Budi Santoso sebagai Menteri Perdagangan, yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi semua aspek perdagangan internasional, termasuk ekspor sumber daya alam.

Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, Budi Santoso akan bekerja untuk memastikan bahwa semua kegiatan ekspor, termasuk pasir laut, dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merugikan lingkungan.

Peraturan lebih lanjut terkait ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Ekspor pasir laut bukan hanya tentang komoditas, namun juga berkaitan dengan dampak terhadap lingkungan pesisir.

Budi Santoso diharapkan bisa menerapkan strategi yang berkelanjutan, mengingat potensi dampak negatif yang dapat terjadi jika tidak dikelola dengan baik.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Budi Santoso, yang memiliki pendidikan tinggi di bidang komunikasi dan administrasi, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Pengalamannya di berbagai posisi strategis di kementerian akan menjadi modal utama dalam menjalankan tugasnya sebagai Menteri Perdagangan.

Dengan tantangan yang dihadapi dalam sektor perdagangan, termasuk pengawasan ekspor pasir laut, Budi Santoso diharapkan dapat memberikan solusi yang inovatif serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

Langkah pertama yang diambilnya sebagai Menteri Perdagangan tentu akan sangat dinanti oleh publik dan pelaku industri. (naf)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas

2 July 2026 - 06:50 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden

2 June 2026 - 17:59 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

MK Tegaskan Sanksi Tegas Parpol Tak Penuhi Kuota 30% Perempuan

26 May 2026 - 10:57 WITA

Trending on Nasional