FASENEWS.ID – Mary Jane Veloso, seorang warga negara Filipina yang sempat menjadi terpidana mati di Indonesia, akhirnya dibebaskan dan dipulangkan ke negaranya pada 18 Desember 2024.
Kasus Mary Jane yang penuh liku-liku menarik perhatian dunia internasional, tidak hanya karena vonis mati yang dijatuhkan kepadanya tetapi juga karena pengakuannya sebagai korban perdagangan manusia.
Berikut adalah kronologi perjalanan kasus Mary Jane yang berakhir dengan pembebasan.
Penangkapan dan Proses Hukum
Mary Jane ditangkap pada 25 April 2010 di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, dengan 2,6 kilogram heroin dalam kopernya.
Penangkapannya dilakukan oleh petugas keamanan bandara yang mencurigai barang bawaannya.
Setelah penyelidikan, berkas kasus Mary Jane diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman pada 23 Juni 2010. Ia mulai menjalani persidangan pada 30 Juni 2010 dengan pendampingan pengacara.
Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis mati kepada Mary Jane karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Vonis ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2011.
Upaya hukum lainnya, termasuk permohonan grasi pada 30 Desember 2014, juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Penundaan Eksekusi dan Klaim Sebagai Korban
Mary Jane dijadwalkan dieksekusi pada 29 April 2015 bersama terpidana mati lainnya. Namun, permintaan dari pemerintah Filipina untuk menunda eksekusi berhasil dikabulkan.
Mary Jane dianggap sebagai saksi penting dalam kasus perdagangan manusia.
Ia mengaku ditipu dan menjadi korban perdagangan manusia, di mana ia sebelumnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab dan ditawari pekerjaan oleh orang yang dikenalnya tanpa mengetahui bahwa ia membawa narkoba.
Pada 24 April 2015, Mary Jane dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai persiapan eksekusi, tetapi eksekusi ditunda oleh Presiden Joko Widodo untuk memberikan kesempatan bagi Mary Jane memberikan kesaksian.
Proses Pemindahan dan Upaya Diplomatik
Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman, Mary Jane dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari pada 10 Maret 2021 bersama dengan 88 warga binaan lainnya.
Upaya diplomatik terus dilakukan oleh pemerintah Filipina.
Pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan bahwa Mary Jane telah dibebaskan dan berterima kasih kepada pemerintah Indonesia atas niat baik mereka.
Pada 6 Desember 2024, kesepakatan pemindahan Mary Jane ke Filipina ditandatangani oleh kedua negara, yang memungkinkan pemulangannya sebelum Natal.
Mary Jane dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta, pada 15 Desember 2024 sebagai persiapan akhir sebelum pemulangan.
Pemulangan ke Filipina
Mary Jane akhirnya dipulangkan pada 18 Desember 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ia dijemput oleh perwakilan Kedutaan Besar Filipina dan terbang menggunakan Cebu Pacific Airlines pada pukul 00.05 WIB.
Mengenakan pakaian serba hitam, Mary Jane tersenyum kepada media yang menyambutnya.
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan rasa syukur dan harapan untuk memulai hidup baru setelah hampir 15 tahun terpisah dari keluarganya.
Proses pemulangan ini menandai babak baru dalam hidup Mary Jane.
Presiden Ferdinand Marcos Jr. menyebutkan kemungkinan perubahan status hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mencerminkan harapan baru bagi Mary Jane setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian hukum. (naf)


