Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

Nasional

Walhi Sebut Bahlil Tak Bisa Langsung Kasih Izin Tambang ke NU, Perpres-nya Belum Ada!

badge-check


					Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Perbesar

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Fasenews – Belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang menjelaskan dan mengatur soal penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan, dinilai bisa menjadi halangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk bisa mendapatkan konsesi tambang.

Hal itu dikatakan pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Atas dasar itu, Walhi menilai Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tidak bisa langsung memberikan konsesi tambang kepada PBN secara tiba-tiba alias langsung jadi.

Disampaikan Walhi pada Pasal 83A Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

Sehingga, sebelum izin diterbitkan, maka sesuai regulasi, Peraturan Presiden itu harus lebih dahulu hadir.

“Jadi Menteri Bahlil tidak bisa tiba-tiba sekarang ngomong ‘dalam beberapa minggu NU akan dapat izin’, karena Peraturan Presidennya belum ada. Masih aturan yang dibuat oleh Peraturan Pemerintah. Aturan pelaksanaannya di bawah untuk menentukan lebih lanjut prosedur itu belum ada,” kata Rere di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024), dikutip dari CNN Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Secara terang terangan dia menyebutkan area tambang yang diberikan adalah hasil penciutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Hal tersebut dia sampaikan saat konferensi pers di kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Jumat (7/6/2024).

“Pemberian kepada NU adalah eks KPC, berapa cadangannya, nanti tanya setalah kita kasih, baru tanyakan ke mereka (NU),” ucap Bahlil Lahadalia.

Pemberian konsesi akan dilakukan pada pekan depan. Saat NU mendapat konsesi batu bara nanti, maka akan dibuat badan usaha untuk mengelola hasil tambang tersebut.

“Jadi badan usahanya. nanti dikelola secara profesional. Kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya, abis itu kita akan kasih,“ kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan, tujuan pemberian konsesi ini adalah untuk pemerataan. Oleh karena itu seluruh organisasi kemasyarakatan akan ditawarkan agar dapat memiliki konsesi tambang.

Namun, ketika ada organisasi kemasyarakatan yang menolak maka pemerintah akan memberikan pendampingan lebih lanjut.

“Yang jelas kami akan menawarkan. sudah barang tentu ada yang menolak, ini kan kita mau berikan kepada yang mau. Kalau yang menolak. apa boleh buat, berarti kan gak membutuhkan. Kita berikan kepada yang membutuhkan,” tutur Bahlil. (as)

Facebook Comments Box

Read More

Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes

4 February 2025 - 08:00 WIB

Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air

4 February 2025 - 05:17 WIB

Prabowo Keluarkan Instruksi Presiden, Sri Mulyani Tetapkan Efisiensi Anggaran! Pangkas ATK hingga 90 Persen

29 January 2025 - 09:10 WIB

Muncul Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km Berbentuk Labirin di Tangerang, Minta Warga Pasang Diupahi Rp100 Ribu

10 January 2025 - 10:21 WIB

MoU Proyek Hunian 1 Juta Unit Indonesia – Qatar, Yang Dibangun Ruman Susun atau Komplek Perumahan? 

9 January 2025 - 11:11 WIB

Trending on Nasional