SAMARINDA – Kota Samarinda memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis Anak Jalanan dan Gelandangan, didalamnya mengatur larangan memberikan uang kepada pengemis dan dan Pengamen.
Namun masih banyak warga yang memberi uang dengan alasan kasihan, sehingga memberi potensi bertambahnya jumlah pengemis dan anak jalanan di Kota Tepian ini.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, prihatin atas kondisi ini. Apalagi pengamen dan pengemis yang berkeliaran di Samarinda umumnya datang dari daerah luar.
Jumlah mereka yang kunjung surut itu kerap menganggu kenyamanan masyarakat, terutama ketika ada pengamen yang meminta uang secara paksa.
“Meski sudah ada Perda yang jelas melarang pemberian uang kepada pengemis dan pengamen, kenyataannya mereka masih terus berkeliaran di jalanan, termasuk tukang bersih kaca di lampu merah,” jelas Aris.
Dirinya juga membandingkan kondisi di beberapa area publik, seperti Makam Garden yang tertib dan bebas dari pengamen, dengan kawasan Tepian Mahakam yang kerap dipenuhi oleh mereka. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan aturan yang lebih tegas agar menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.
Sebagai langkah konkret, DPRD Samarinda mendorong pemanfaatan CCTV yang telah dipasang di berbagai titik strategis, seperti di lampu merah, untuk meningkatkan pengawasan.
“Hal tersebut kita usulkan agar operator CCTV yang terhubung dengan aplikasi Samarinda Government dapat turut mengedukasi masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis dan pengamen,” ungkapnya.
Terakhir kata Aris, meski upaya pembinaan terhadap mereka sering kali tidak efektif karena mereka kembali ke jalanan setelah dibina, DPRD berharap langkah-langkah ini dapat mengurangi gangguan di ruang publik. Apalagi, menjelang bulan Ramadan, kenyamanan dan ketertiban kota menjadi prioritas bagi pemerintah dan masyarakat.
(MR)