Menu

Dark Mode
Terowongan Selili Hampir Rampung, DPRD Samarinda Agendakan Tinjau Lokasi Sebelum Dibuka Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi “Si Pesut” Solusi Pengelolaan Sampah di Kota Tepian Deni Hakim Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Pasar Pagi Romadhony Dorong Pemkot Tingkatkan Pengembangan Keterampilan Anak Muda Tanggapan Dewan Soal Maraknya Pengemis dan Pengamen di Kota Tepian

Samarinda

Syafrudin Bersuara Keras di RDP Bersama Dirjen Minerba, Minta Inspektorat Tambang di Kaltim Dikoreksi hingga Singgung 21 IUP Palsu

badge-check


					Anggota DPR RI Syafruddin/ Foto: YT Parlemen Perbesar

Anggota DPR RI Syafruddin/ Foto: YT Parlemen

FASENEWS.ID – Anggota DPR RI Syafruddin menyampaikan ragam polemik aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan Timur saat Komisi XII DPR RI gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI.

Pertama, anggota DPR RI Dapil Kaltim itu meminta penjelasan terkait komitmen perusahaan tambang yang abai terhadap kewajiban dalam melakukan reklamasi pasca tambang.

Akibatnya banyak lobang bekas galian tambang menganga dan tidak terurus hingga menelan korban sebanyak 51 anak yang meninggal di lobang tambang.

Atas hal itu dia meminta Dirjen Minerba untuk memberi penjelasan syarat pemberian RKAB, yaitu rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.

“Padahal jelas lobang tambang banyak yang menganga. Tetapi masih aja diberikan RKAB yang banyak. Ini ironi,”bebernya, Selasa (12/11/2024).

Pria yang akrab disapa Udin itu menyingung soal Inspektorat tambang di Kaltim.

Baginya inspektorat itu juga tidak ada gunanya. Selain karena petugasnya terbatas juga tidak memiliki fasilitas.

Oleh karena itu, Ketua DPW PKB Kaltim ini meminta agar dikoreksi efektivitas kerja dari Inspektorat tambang di Kaltim.

“Perlu dikoreksi mereka itu sebenarnya efektif tidak mereka itu,”imbuhnya.

Selain itu dia juga menyingung posisi 138 IUP yang telah dicabut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang tidak jelas statusnya hingga sekarang. Apakah diperbaharui atau dikembalikan posisinya seperti semula.

“Hari ini kami perlu tahu kejelasanya. Sekarang posisinya gimana,”tanyanya.

Terakhir dia menyingung 21 IUP yang diduga palsu, kini yang menjadi polemik.

“Ada 21 IUP yang alami polemik di Kaltim, ada yang bilang ini ijin palsu tapi ada juga yang bilang tidak. Tolong ini di jawab secara gamblang, apakah posisi IUP ini yang berkategori palsu tapi menurut kami itu asli. Karena itu resmi di tandatangani gubernur Kaltim diujung kewenangannya pada 2020 akhir. Minta tolong di jelaskan secara rinci terkait ini,”bebernya.

Dia meminta agar semua polemik itu kalau tidak bisa disampaikan secara langsung.

Dirinya minta jawabannya secara tertulis supaya pihaknya bisa menelusuri satu per satu rekam jejak 138 IUP dan IUP lainya di Kaltim,”pungkasnya. (fran)

Facebook Comments Box

Read More

Terowongan Selili Hampir Rampung, DPRD Samarinda Agendakan Tinjau Lokasi Sebelum Dibuka

11 April 2025 - 06:38 WIB

Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi

11 April 2025 - 06:17 WIB

“Si Pesut” Solusi Pengelolaan Sampah di Kota Tepian

11 April 2025 - 04:17 WIB

Deni Hakim Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Pasar Pagi

11 April 2025 - 04:09 WIB

Romadhony Dorong Pemkot Tingkatkan Pengembangan Keterampilan Anak Muda

10 April 2025 - 10:55 WIB

Trending on Daerah