Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

News

SPMB Gantikan PPDB, Simak Batas Usia Masuk SD, SMP, dan SMA!

badge-check


					Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti/ IG @abe_mukti Perbesar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti/ IG @abe_mukti

FASENEWS.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan perubahan nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa perubahan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.

“Kami ingin memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi seluruh anak Indonesia. Ada sejumlah aspek dalam sistem sebelumnya yang perlu diperbaiki agar lebih efektif,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Empat Jalur Pendaftaran dalam SPMB 2025

Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:

1. Jalur Domisili

2. Jalur Afirmasi

3. Jalur Mutasi

4. Jalur Prestasi

Syarat Pendaftaran SPMB 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi calon murid berdasarkan tingkat pendidikannya:

Sekolah Dasar (SD)

  • Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Calon murid yang berusia 7 tahun akan menjadi prioritas utama.
  • Pengecualian untuk calon murid berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 dapat diberikan kepada mereka yang memiliki:
  • Kecerdasan atau bakat istimewa.
  • Kesiapan psikis.
  • Bukti kecerdasan dan kesiapan psikis harus didukung oleh rekomendasi dari psikolog profesional.
  • Jika tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah tujuan.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau setara.

Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau setara.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan sistem penerimaan murid yang lebih inklusif dan berkualitas, sehingga setiap anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan terbaik. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

Trending on News