Menu

Mode Gelap

News

SPMB Gantikan PPDB, Simak Batas Usia Masuk SD, SMP, dan SMA!

badge-check


					Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti/ IG @abe_mukti Perbesar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti/ IG @abe_mukti

FASENEWS.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan perubahan nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa perubahan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.

“Kami ingin memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi seluruh anak Indonesia. Ada sejumlah aspek dalam sistem sebelumnya yang perlu diperbaiki agar lebih efektif,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Empat Jalur Pendaftaran dalam SPMB 2025

Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:

1. Jalur Domisili

2. Jalur Afirmasi

3. Jalur Mutasi

4. Jalur Prestasi

Syarat Pendaftaran SPMB 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi calon murid berdasarkan tingkat pendidikannya:

Sekolah Dasar (SD)

  • Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Calon murid yang berusia 7 tahun akan menjadi prioritas utama.
  • Pengecualian untuk calon murid berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 dapat diberikan kepada mereka yang memiliki:
  • Kecerdasan atau bakat istimewa.
  • Kesiapan psikis.
  • Bukti kecerdasan dan kesiapan psikis harus didukung oleh rekomendasi dari psikolog profesional.
  • Jika tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah tujuan.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau setara.

Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau setara.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan sistem penerimaan murid yang lebih inklusif dan berkualitas, sehingga setiap anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan terbaik. (as)

Facebook Comments Box
Read More

HUT ke-52, KNPI Kaltim Gaungkan Persatuan Pemuda di Tengah Perpecahan

31 July 2025 - 09:42 WIB

Minta Kejelasan Soal Hauling Dijalur Umum, Koalisi Warga Muara Kate – Batu Kajang Ajukan Permohonan Informasi Publik ke Gubernur Kaltim

3 July 2025 - 11:53 WIB

Gol Semata Wayang Aufaa Antar SAMKOT Juara di Ajang Sukarno Cup-U13 PDI Perjuangan Kaltim

28 June 2025 - 11:06 WIB

Jadi Ajang Asah Bakat Usia Dini, Soekarno Cup U-13 PDI Perjuangan Kaltim Diharapakan Berkelanjutan

27 June 2025 - 19:58 WIB

Usai Viral Evakuasi Juliana Marins bule asal Brasil, Agam Rinjani Dapat Donasi Rp1,3 Miliar Lebih

27 June 2025 - 18:23 WIB

Trending on News