Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

SPMB Gantikan PPDB, Simak Batas Usia Masuk SD, SMP, dan SMA!

badge-check


					Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti/ IG @abe_mukti Perbesar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti/ IG @abe_mukti

FASENEWS.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan perubahan nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa perubahan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.

“Kami ingin memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi seluruh anak Indonesia. Ada sejumlah aspek dalam sistem sebelumnya yang perlu diperbaiki agar lebih efektif,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Empat Jalur Pendaftaran dalam SPMB 2025

Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:

1. Jalur Domisili

2. Jalur Afirmasi

3. Jalur Mutasi

4. Jalur Prestasi

Syarat Pendaftaran SPMB 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi calon murid berdasarkan tingkat pendidikannya:

Sekolah Dasar (SD)

  • Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Calon murid yang berusia 7 tahun akan menjadi prioritas utama.
  • Pengecualian untuk calon murid berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 dapat diberikan kepada mereka yang memiliki:
  • Kecerdasan atau bakat istimewa.
  • Kesiapan psikis.
  • Bukti kecerdasan dan kesiapan psikis harus didukung oleh rekomendasi dari psikolog profesional.
  • Jika tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah tujuan.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau setara.

Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau setara.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan sistem penerimaan murid yang lebih inklusif dan berkualitas, sehingga setiap anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan terbaik. (as)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News